Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
188/Pdt.G/2018/PN Mtr I NENGAH SUMARTHA 1.NI WAYAN SUARTINI, SH
2.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 188/Pdt.G/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 13 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NENGAH SUMARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM, SHI NENGAH SUMARTHA
2ABDUL KASIMI NENGAH SUMARTHA
Tergugat
NoNama
1NI WAYAN SUARTINI, SH
2Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I MADE SRIADA alias MADE KARTHA
2NI NENGAH SARI MARTANDINI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Turut Tergugat adalah orang tua kandung dari Ni Wayan Suartini (TERGUGAT-1);
  3. Menyatakan almarhum I Nengah Gimpes dan almarhum Ni Luh Mertha dalam pernikahannya tidak memiliki keturunan/Putung;
  4. Menyatakan Ni Wayan Suartini (TERGUGAT-1) bukan anak kandung dan/atau anak angkat almarhum  I Nengah Gimpes dan almarhum Ni Luh Mertha;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat-2 yang telah menerbitkan Akta  Kelahiran  No. Tujuh Ratus Dua, Tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh, tanggal 28 April 1987 atas nama NI Wayan Suartini, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan Akta  Kelahiran  No. Tujuh Ratus Dua, Tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh, tanggal 28 April 1987 atas nama NI Wayan Suartini, yang diterbitkan oleh Tergugat-2, cacat hukum dan tidak syah serta tidak mempunyai nilai pembuktian.
  7. Menyatakan tindakan dan/atau perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat-1 selama ini, berdasarkan Akta  Kelahiran  No. Tujuh Ratus Dua, Tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh, tanggal 28 April 1987 atas nama NI Wayan yang diterbitkan oleh Tergugat-2, tidak syah dan batal demi hukum;
  8. Menyatakan putusan ini dapat serta merta dilaksanakan walaupun TERGUGAT-1, TERGUGAT-2, dan PARA TERGUGAT, mengajukan banding dan kasasi;
  9. Menghukum TERGUGAT-1 membayar biaya dalam perkara ini;
  10. Mohon Putusan lain yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak