Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Turut Tergugat adalah orang tua kandung dari Ni Wayan Suartini (TERGUGAT-1);
- Menyatakan almarhum I Nengah Gimpes dan almarhum Ni Luh Mertha dalam pernikahannya tidak memiliki keturunan/Putung;
- Menyatakan Ni Wayan Suartini (TERGUGAT-1) bukan anak kandung dan/atau anak angkat almarhum I Nengah Gimpes dan almarhum Ni Luh Mertha;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-2 yang telah menerbitkan Akta Kelahiran No. Tujuh Ratus Dua, Tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh, tanggal 28 April 1987 atas nama NI Wayan Suartini, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Kelahiran No. Tujuh Ratus Dua, Tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh, tanggal 28 April 1987 atas nama NI Wayan Suartini, yang diterbitkan oleh Tergugat-2, cacat hukum dan tidak syah serta tidak mempunyai nilai pembuktian.
- Menyatakan tindakan dan/atau perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat-1 selama ini, berdasarkan Akta Kelahiran No. Tujuh Ratus Dua, Tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh, tanggal 28 April 1987 atas nama NI Wayan yang diterbitkan oleh Tergugat-2, tidak syah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat serta merta dilaksanakan walaupun TERGUGAT-1, TERGUGAT-2, dan PARA TERGUGAT, mengajukan banding dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT-1 membayar biaya dalam perkara ini;
- Mohon Putusan lain yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|