Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2024/PN Mtr 1.FEDDY HANTYO NUGROHO, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
RAHMI FATINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 208/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-998/N.2.10.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEDDY HANTYO NUGROHO, S.H., M.H.
2MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMI FATINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    Dakwaan
Bahwa terdakwa RAHMI FATINI Alias FATIN pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara tahun 2020 dan tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa di  BTN Grand Muslim 2 Blok D 003, Kelurahan Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat atau setidak- tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang Rp.83.750.000,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi WAHYU AHIMSA, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar akhir tahun 2020,  PT. AIR BIRU PROPERTI DAN INVESTASI yang berkantor di Pulau Gili Air, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara dengan Direktur Saksi WAHYU AHIMSA menerima pekerjaan pengurusan peralihan hak 3 (tiga) Sertifikat Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Utara menjadi atas nama client-clientnya yaitu PT. ACTIVE ADVENTURE ACCOMMODATION, PT. TRAN MANH SUNG dan PT. COVENTRY BLUE INVESTMENTS, adapun ketiga Sertifikat Tanah yang hendak dilakukan peralihan hak tersebut di atas sebagai berikut  :
a.    SHM Nomor 03405/Gili Indah atas nama ABDUL HANAN dengan luas 500 M2 akan dilakukan peralihan hak kepada PT. ACTIVE ADVENTURE ACCOMMODATION karena tanah tersebut telah di beli PT. ACTIVE ADVENTURE ACCOMMODATION dari  ABDUL HANAN di kantor  melalui Akta Pelepasan Hak Nomor 05 yang dibuat di PPAT PUTU AYU CATTLEYA ASRI YANTHI, S.H., M.Kn.
b.    SHGB Nomor 00620/Gili Indah atas nama PT. TRAN MANH SUNG dengan luas 228 M2 dibeli oleh Saksi EMMA SRI RAHAYU berdasarkan akta pelepasan hak dengan ganti rugi No. 27 tanggal 23 Maret 2021 dari pemilik asal tanah yaitu PT. TRAN MANH SUNG yang dibuat di PPAT FITRI SUSANTI, S.H. 
c.    SHM Nomor 03214/Gili Indah atas nama ABDUL WAHAB dengan luas 100 M2 dibeli oleh PT. COVENTRY BLUE INVESTMENTS dari pemilik asal tanah yaitu Saksi ABDUL WAHAB berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 06 tanggal 04 Maret 2021 yang dibuat di PPAT PUTU AYU CATTLEYA ASRI TANTHI, SH., M.Kn. 
Bahwa dengan adanya pekerjaaan tersebut di atas, pada sekitar bulan November 2020, Saksi WAHYU AHIMSA menghubungi terdakwa RAHMI FATINI Alias FATIN untuk mengerjakan pekerjaan pengurusan ketiga Sertifikat Tanah dimaksud ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat karena sebelumnya Saksi WAHYU AHIMSA pernah menggunakan jasa Terdakwa RAHMI FATINI Alias FATIN untuk mengurus peralihan Hak Sertifikat Tanah client,  PT. AIR BIRU PROPERTI DAN INVESTASI yang lain dan oleh karena Terdakwa RAHMI FATINI Alias FATIN bersedia mengerjakan pekerjaan pengurusan peralihan ketiga Sertifikat Tanah itu, maka pada sekitar bulan November 2020 Saksi WAHYU AHIMSA bersama  istrinya atas nama Saksi ASTRI LISANI mendatangi rumah Terdakwa RAHMI FATINI Alias FATIN yang beralamat di BTN Grand Muslim 2 Blok D 003, Kelurahan Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kota Mataram, yang dalam pertemuan tersebut Terdakwa RAHMI FATINI Alias FATIN meminta biaya pengurusan ketiga Sertifikat Tanah dengan total Rp.83.750.000,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi WAHYU AHMSA menyerahkan ketiga Sertifikat Tanah yang asli kepada Terdakwa RAHMI FATINI Alias FATIN, kemudian  Saksi WAHYU AHIMSA mentransfer ke rekening terdakwa dengan beberapa kali transfer Bank yaitu :
a.    Pada tanggal 4 Desember 2020, Saksi WAHYU AHIMSA menyuruh Saksi ASTRI LISSANI untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)  dari rekening Saksi ASTRI LISSANI di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1610004512484 ke rekening Bank RAHMI FATINI di Bank BCA dengan nomor rekening 2690379735 BCA, dengan berita transfer : pembayaran tanah 5 are rekom dan pertek.
b.    Pada tanggal 26 Januari 2021, Saksi WAHYU AHIMSA menyuruh Saksi ASTRI LISSANI untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp.30.250.000,- (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari rekening Saksi ASTRI LISSANI di Bank Mandiri 1610004512484 ke rekening Bank RAHMI FATINI di Bank BCA dengan nomor rekening 1610004590787 dengan redaksi pembayaran proses tanah 2 are.
c.    Pada tanggal 21 Februari 2021, Saksi WAHYU AHIMSA menyuruh Saksi ASTRI LISSANI untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)  dari rekening Saksi ASTRI LISSANI di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1610004512484 ke rekening Bank RAHMI FATINI di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1610004590787, dengan redaksi pembayaran 1 Ha, balik nama sertifikat dan SPPT dan setengah Fee 1 Ha dan 5 are.
d.    Pada tanggal 3 Maret 2021, Saksi WAHYU AHIMSA menyuruh Saksi ASTRI LISSANI untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening Saksi ASTRI LISSANI di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1610004512484 ke rekening Bank RAHMI FATINI di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1610004590787, dengan redaksi pembayaran pengurusan 2 are dan setengah fee.
e.    Pada tanggal 26 April 2021, Saksi WAHYU AHIMSA menyuruh Saksi ASTRI LISSANI untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening Saksi ASTRI LISSANI di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1610004512484 ke rekening Bank RAHMI FATINI di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1610004590787, dengan redaksi pembayaran Kyle 5 are dan Fee semua berkas.
Bahwa Saksi WAHYU AHIMSA terus menanyakan terkait dengan progress yang dilakukan untuk proses peralihan atau balik nama sertifikat tersebut dan selalu dijawab oleh Terdakwa RAHMI FATINI Alias FATIN yaitu sedang dalam proses di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Utara. Oleh karena selama dari bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 proses peralihan hak atau balik nama 3 sertifikat tersebut yang dilakukan oleh terdakwa belum selesai-selesai, kemudian Saksi WAHYU AHIMSA berinisiatif untuk mengecek kebenaran informasi dari Terdakwa RAHMI FATINI Alias FATIN ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara yang ternyata ketiga Sertifikat tersebut baru didaftarkan dan penghapusan hak untuk dilakukan peralihan hak atau balik nama sertifikat.
Bahwa setelah mengetahui Terdakwa RAHMI FATINI Alias FATIN tidak pernah lagi menindaklanjuti proses peralihan hak atau balik nama sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Utara sampai dengan selesai, sehingga pada bulan Juli 2021 Saksi WAHYU AHIMSA mengambil alih proses peralihan hak atau balik nama sertifikat dengan menyuruh clientnya dengan cara memberikan kuasa untuk menyelesaikan proses peralihan hak atau balik nama sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Utara kepada Saksi SAHDAN, S.H. dan stafnya yaitu saksi ANET ANJANI yang dilakukan sejak bulan Juli 2021 dengan catatan sebagai berikut :
a.    Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) Nomor 00620/Gili Indah atas nama PT. TRAN MANH SUNG dengan luas 228 M2 berubah menjadi SHM No. 3585/Gili Indah An. EMMA SRI RAHAYU HUTAURUK.
1)    Karena terdapat surat pencabutan kuasa kepada Terdakwa RAHMI FATINI Alias FATIN oleh Sdri. EMMA SRI RAHAYU HUTAURUK tanggal 21 Oktober 2021 dan kemudian Sdri. EMMA SRI RAHAYU HUTAURUK memberikan kuasa khusus kepada Sdri. ANET ANJANI tanggal 30 Juli 2021.
2)    Bahwa SHM No. 3585/Gili Indah An. EMMA SRI RAHAYU HUTAURUK diambil oleh Sdri ANET ANJANI dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 22 Oktober 2021 (nama penerima dokumen dalam bukti pengambilan DI301A atas nama RAHMI FATINI namun pengambilan ditandatangani oleh Sdri ANET ANJANI berdasarkan surat kuasa dari Sdri EMMA SRI RAHAYU HUTAURUK tanggal 30 Juli 2021.
b.    Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03405/Gili Indah atas nama ABDUL HANAN dengan luas 500 M2 berubah menjadi SHGB Nomor 00708 atas nama PT. ACTIVE ADVENTURE ACCOMMODATION.
1)    Hak atas tanahnya hapus berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 05 tanggl 04 Maret 2021 yang dibuat dihadapan PUTU AYU CATTLEYA ASRI TANTHI, SH., M.Kn. 
2)    Kemudian bidang tanah tersebut dimohonkan penerbitannya kembali melalui penerbitan SK pemberian hak oleh PT. ACTIVE ADVENTURE ACCOMMODATION melalui Sdri. ANET ANJANI tanggal 2 Desember 2021. 
3)    Setelah Surat Keputusan (SK) pemberian tersebut terbit, kemudian SK pemberian hak tersebut didaftarkan oleh Sdr. SAHDAN tanggal 25 Februari 2022, sehingga bidang tanah tersebut terbit SHGB Nomor 00708, NIB. 03167 Atas nama PT. ACTIVE ADVENTURE ACCOMMODATION tanggal 01 Maret 2022, bahwa SHGB Nomor 00708 tersebut telah diterima oleh Sdri. ANET ANJANI tanggal 01 Maret 2022, karena terdapat surat pencabutan kuasa kepada Sdr SAHDAN oleh PT. CONVENTRY BLUE INVESTEMENTS tanggal 1 Maret 2022 dan kemudian PT. CONVENTRY BLUE INVESTEMENTS memberikan kuasa khusus kepada Sdri. ANET ANJANI tanggal 23 November 2021.
c.    SHM Nomor 03405/Gili Indah atas nama ABDUL HANAN dengan luas 500 M2 berubah menjadi SHGB Nomor 00708 atas nama PT. ACTIVE ADVENTURE ACCOMMODATION
1)    Hak atas tanahnya hapus berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 06 tanggal 04 Maret 2021 yang dibuat dihadapan PUTU AYU CATTLEYA ASRI TANTHI, SH., M.Kn.
2)    Kemudian bidang tanah tersebut dimohonkan penerbitannya kembali melalui penerbitan SK pemberian hak oleh PT. COVENTRY BLUE INVESTMENTS melalui Sdri. ANET ANJANI tanggal 02 Desember 2021.
Setelah SK pemberian tersebut terbit, kemudian SK pemberian hak tersebut didaftarkan oleh Sdr. SAHDAN tanggal 25 Februari 2022 sehingga bidang tanah tersebut terbit SHGB Nomor 00707, NIB. 3166 atas nama PT. COVENTRY BLUE INVESTMENTS. bahwa SHGB Nomor 00707 tersebut telah diterima oleh Sdri. ANET ANJANI tanggal 01 Maret 2022, karena terdapat surat pencabutan kuasa kepada SAHDAN oleh PT. ACTIVE ADVENTURE ACCOMMODATION tanggal 1 Maret 2022 dan kemudian PT. ACTIVE ADVENTURE ACCOMMODATION memberikan kuasa khusus kepada saksi ANET ANJANI tanggal 1 Maret 2022.
Bahwa Saksi SAHDAN, S.H. selaku kuasa hukum dari saksi WAHYU AHIMSA telah melakukan 3 (tiga) kali somasi kepada Terdakwa RAHMI FATINI Alias FATIN yaitu pada tanggal 1 Juli 2021, tanggal 26 Agustus 2021 dan 10 September 2021 dalam rangka menyelesaikan permasalahan proses peralihan hak atau balik nama sertifikat dan meminta kembali uang yang telah diterima oleh Terdakwa RAHMI FATINI Alias FATIN untuk keperluan biaya proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tersebut secara kekeluargaan namun tidak pernah diindahkan sampai dengan saat ini Terdakwa RAHMI FATINI Alias FATIN tidak pernah mengembalikan uang sebesar Rp.83.750.000,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya