Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SAH dan BERHARGA Semua Alat Bukti Yang Diajukan Penggugat Dalam Perkara Ini.
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
4. Menghukum Tergugat mengembalikan semua uang yang telah di berikan kepada tergugat untuk pembayaran DP rumah dan kelebihan tanah sebesar 4.200.000 dan 53.000.000 menjadi 57.200.000 secara tunai.
5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar 500.000.000 kepada penggugat.
6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhiisi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan tergugat berupa berupa sebidang tanah beserta bangunannya yang terletak di perumahan griya halona permai, blok A nomor 8 Labuapi, Lombok barat.
8. Menghukum tergugat untuk melakukan pengosongan terhadap sebidang tanah beserta bangunannya yang terletak di perumahan griya halona permai, blok A nomor 8 Labuapi, Lombok barat. Apabila dipandang perlu dengan Bantuan Aparatur Negara yaitu POLRI/TNI.
9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
10. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap perkara ini.
Atau :
Apabila majelis hakim pengadilan negeri matam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|