Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di Kantor Desa Jagara, Kec. Kuripan Kab. Lombok Barat.
Telah terjadi dugaan tindak pidana penghinaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP, dimana awalnya pelapor memanggil terlapor keruangannya untuk meminta pertanggung jawaban laporan pekerjaan tahun Anggaran 2022 pada saat itu terlapor menjabat menjadi kaur keuangan, karena terlapor masih banyak melakukan penunggakan terhadap laporan pekerjaan tersebut, sehingga pelapor mengeluarkan nada agak keras untuk menekan terlapor agar segera menyelesaikan laporan pertanggung jawaban anggaran 2022, setelah itu terlapor tidak terima nada pelapor, terlapor mengatakan kepada peapor “kades sundel” kata kata tersebut didengar oleh aparatur Desa Jagaraga atas kejaidan tersebut, pelapor merasa dipermalukan dan dihina serta keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Barat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku |