Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.C/2023/PN Mtr | I GEDE EKA SUTRAJA | ALIF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.C/2023/PN Mtr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Sprin Sidik/15/XI/RES.1.10/2023/Reserse/Sek. Gerun | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik/15/XI/RES.1.10/2023/Reserse/Sek. Gerung, tanggal 24 Nopember 2023, Penyidik atas kuasa penuntut umum, pada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Resor Lombok Barat Polsek Gerung dengan memperhatikan hasil Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Ringan Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 Ayat (1) KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, jika harga kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah” atas nama Terdakwa :
Nama : ALIF Tempat / Tanggal Lahir : Lemokek,01 juli 1957 Jenis Kelamin : Laki-laki Agama / Suku : Islam / Sasak. Pekerjaan : Buruh Tani Alamat : Dsn. Lemokek daye, Ds. Babussalam, kec. Gerung, Kab. Lombok Barat
Terdakwa dihadapkan kedepan sidang Pengadilan dengan Dakwaan melanggar pasal 407 Ayat (1) KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, jika harga kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |