Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2020/PN Mtr | 1.Mutmainah Hasanah, SH 2.IMAN FIRMANSYAH. SH 3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH |
SURIANI Alias SURI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2020 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2020/PN Mtr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2020 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 421/P.2.10.3/Euh.2/01/2020 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU : ----------Bahwa ia terdakwa SURIANI ALIAS SURI, pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2019 sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan depan Hotel Carolina di Dusun Tanah Embet Desa Batulayar Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih yaitu 0,05 gram (nol koma nol lima) gram, yang kejadiannya adalah sebagai berikut : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA : ----------Bahwa ia terdakwa SURIANI ALIAS SURI, pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2019 sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Hotel Carolina Dusun Tanah Embet Desa Batulayar Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |