Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Mtr 1.Mutmainah Hasanah, SH
2.IMAN FIRMANSYAH. SH
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
SURIANI Alias SURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 421/P.2.10.3/Euh.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Mutmainah Hasanah, SH
2IMAN FIRMANSYAH. SH
3M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANI Alias SURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 ----------Bahwa  ia terdakwa  SURIANI ALIAS SURI, pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2019 sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan depan Hotel Carolina di Dusun Tanah Embet Desa Batulayar Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa narkotika jenis sabu dengan berat  bersih  yaitu 0,05 gram (nol koma nol lima) gram,  yang kejadiannya adalah sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

              

ATAU

       

        KEDUA :

----------Bahwa  ia terdakwa  SURIANI ALIAS SURI, pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2019 sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Hotel Carolina Dusun Tanah Embet Desa Batulayar Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri,  yang kejadiannya adalah sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1)  huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya