Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
6.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
SUMA TAUFAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 254/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1162/N.2.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
3BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMA TAUFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K W A A N  :

------ Bahwa ia terdakwa : SUMA TAUFAN, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, di Jalan Bukit Batulayar Moral Royal Villa Desa Batulayar Barat Kec. Batulayar Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,    yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa awalnya terdakwa datang menemui saksi TIZAR PURBAYA ketempat kerja saksi TIZAR PURBAYA di Moral Royal Villa dan terdakwa menginap di mess tersebut.
  • Bahwa keesokan harinya ketika saksi TIZAR PURBAYA sedang melayani tamu, terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi TIZAR PURBAYA yang ditaruh di atas meja untuk dipakai pergi membeli nasi tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi TIZAR PURBAYA. Sepeninggal terdakwa, saksi TIZAR PURBAYA menanyakan kepada temannya yang ada dikamar apakah terdakwa pergi menggunakan sepeda motor milik saksi TIZAR PURBAYA dan teman saksi TIZAR PURBAYA mengatakan ya.
  • Bahwa kemudian saksi TIZAR PURBAYA menelpon terdakwa namun tidak diangkat, dan pada jam 22.00 wita, saksi TIZAR PURBAYA kembali menelpon terdakwa dan diangkat oleh terdakwa, terdakwa mengatakan sedang berada di Lombok Timur dan mengatakan akan kembali besok. Namun keesokan harinya terdakwa tidak kembali bahkan sampai beberapa hari terdakwa juga belum mengembalikan sepeda motor milik saksi TIZAR PURBAYA dan tidak ada kabar, sehingga saksi TIZAR PURBAYA mencari terdakwa kerumahnya namun tidak ada. Sekitar beberapa hari kemudian terdakwa menelpon saksi TIZAR PURBAYA untuk memberitahu bahwa sepeda motor milik saksi TIZAR PURBAYA telah digadaikan oleh terdakwa.
  • Bahwa sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol DR 6922 MC warna hitam putih tahun 2016 milik saksi TIZAR PURBAYA digadaikan oleh terdakwa kepada saksi ACHMAD FAIZAL seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi TIZAR PURBAYA menderita kerugian sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa SUMA TAUFAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHP.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya