Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
254/Pid.B/2024/PN Mtr | 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H. 4.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H. 6.BAIATUS SHOLIHAH, S.H. |
SUMA TAUFAN | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 254/Pid.B/2024/PN Mtr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1162/N.2.10.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | K W A A N : ------ Bahwa ia terdakwa : SUMA TAUFAN, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, di Jalan Bukit Batulayar Moral Royal Villa Desa Batulayar Barat Kec. Batulayar Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
----------Perbuatan terdakwa SUMA TAUFAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |