Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2024/PN Mtr | Marjan | SUJANA JAYANEGARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2024/PN Mtr | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 344.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya . 2. menyatakan Sah dan mengikat demi hukum Surat Pernyataan dengan jaminan tertanggal tanggal 6 Juli 2022 dan AKTA NOTARIS . 3. Menyatakan hukum tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ; 4. menetapkan hukum hutang tergugat Sebesar Rp. Rp. 344.000.000,- (Tiga ratus empat puluh empat juta). Dengan rincian hutang pokok sebesar Rp. 290.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp. 54.000.000 , kerugian immateril terhitung dari tahun 2022 – sampai tahun 2024. Dengan rincian = Kerugian 1 bulan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ,dengan kerugian 1 tahun Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) = 3 tahun x 18.000.000 = Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) sehingga = hutang pokok sebesar Rp. 290.000.000 + kerugian immateril sebesar Rp. 54.000.000 , Sehingga total kerugian Penggugat Sebesar Rp. 344.000.000,- (Tiga ratus empat puluh empat juta). 5. menghukum tergugat untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. Rp. 344.000.000,- (Tiga ratus empat puluh empat juta). 6. menyatakan sebagai hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta benda berupa 1 Unit Mobil MB/BOX (EX Pick-up) Nomor Polisi DR 9578 AC, No BPKB 9616336.0 No. Rangka MHML300DPYR-26656 No Mesin 4D56C-060092 Atas nama Pemilik Tergugat SUJANA JAYANEGARA. DAN meletakan Sita Jaminan serta Eksekusi Rill terhadap harta benda tergugat berupa 1 Unit Ruko Pertokoan Grand Discovery Jl. Selaparang No. 28, Kecamatan Gerung. kab. Lombok barat Dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Timur: Ruko /Pertokoan sembako Sebelah Barat: Kantor Notaris & PPAT ADE KARINA S.H., M.Kn Sebelah Utara : Jalan Raya Jl. Selaparang / Pasar Gerung Sebelah Selatan: bangunan gudang kosong/ Persawahan 7. menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan/ banding ataupun Kasasi. 8. menyatakan hukum Putusan Pengadilan negeri mataram dapat dilaksanakan baik dengan bantuan pihak kepolisian. 9. menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ATAU apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Ex Bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |