Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2018/PN Mtr I WAYAN WENDRA SAHRAEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.C/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan BP/III/2018/Tanjung
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I WAYAN WENDRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRAEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar telah terjadi tindak pidana Pencurian, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 wita, bertempat di Dsn. Lendang Berora, Ds. Sigar Penjalin, Kec. Tanjung, Kab. Lombok Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Tersangka SAHRAEN dengan cara dimana awalnya Korban meletakkan HP nya merek Samsung S3 di atas etalase jualan kemudian berjalan kedepan kios untuk mengisikan orang yang mau beli bensin eceran, disaat yang bersamaan datang tersangka SAHRAEN dan masuk ke dalam kios korban untuk membeli rokok dan dilayani oleh isteri korban, setelah itu tersangka SAHRAEN pergi meninggalkan kios, kemudian korban masuk ke kios dan mencari HP nya untuk menelepon ibunya, akan tetapi HP tersebut sudah tidak ada / hilang. Kemudian korban menanyakan kepada isterinya perihal HP tersebut, dan di jawab oleh isteri korban bahwa dia tidak melihatnya sama sekali, akan tetapi isteri korban menjelaskan bahwa pada saat itu tersangka SAHRAEN yang terakhir kali datang belanja dan masuk ke dalam kios. Setelah itu korban langsung mencari tersangka SAHRAEN untuk menanyakan HP tersebut akan tetapi tersangka SAHRAEN tidak mengakui pernah mengambil HP tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya