Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FEBRIAWAN SHADIQ, SH | Fathul Aziz | 2 | MAKSUM HADI PUTRA, SH., MH | Fathul Aziz | 3 | MUHAMMAD ROSIKHU, SH., MH | Fathul Aziz | 4 | SUKRIAWAN SAEMURDANI, SH. | Fathul Aziz | 5 | ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH. | Fathul Aziz | 6 | Lalu Bintang Muhammad Arty | Fathul Aziz | 7 | JOHAN RAHMATULLAH,SH.MH. | Fathul Aziz | 8 | SANTI MANDASARI .SH. | Fathul Aziz | 9 | AKHMAD JAMJURI.SH. | Fathul Aziz |
|
Petitum |
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat;
Menyatakan hukum alasan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat kepada penggugat adalah tidak berdasarkan hukum;
Menyatakan hukum anjuran tertulis Dinas Tenaga kerja Kota Mataram No. 560/097.a/Naker/VI/2023 yang berkaitan dengan kompensasi Pengakhiran hubungan kerja adalah tidak berdasarkan hukum sehingga haruslah dikesampingkan atau setidaknya tidak dapat diterima;
Menyatakan hukum penggugat mengalami kerugian materil dan Immateril yakni :
Kerugian Materil berupa hak-hak pengganti yakni = Rp. 66.000.000 + Rp. 6.000.000 + Rp. 24..000.000 + Rp.1.500.000 + Rp. 6.868.800 + Rp. 3.600.000 = Rp. 107.968.000,- (seratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Kerugian Immateril yakni sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat berupa uang pengganti hak sejumlah Rp. 107.968.000,- (seratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Menghukum tergugat untuk membayar hak-hak lainnya dalam masa proses penyelesaian perkara ini sejak bulan maret 2023 s/d perkara ini diajukan (4 bulan) yakni sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik tergugat berupa Tanah dan Bangunan Hotel Lombok Astoria, yang terletak di Jln. Sudirman No. 40, Kecamatan Rembiga, Kota Mataram;
Menghukum Para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), setiap hari tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara; |