Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana yang dimaskud dalam pasal 352 KUH.Pidana yang diduga dilakukan oleh sdra M. ANGGA P. PUTRA Als. ANGGA terhadap sdri SUHAEBATUL ASLAMIAH Pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Jl. Diponegoro Lingk. Sayang Lauk Kelurahan Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dengan cara tersangka memukul muka korban dengan menggunakan kedua tangannya yang dikepal sebanyak 4 (empat) kali, dengan adanya kejadian tersebut korban sdri SUHAEBATUL ASLAMIAH mengalami pusing pada kepalanya dan luka lebam pada kening pada kedua pipi, namun korban tidak terhalang melakukan aktifitas sebagaimana biasa. |