Memang benar pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 09.30 Wita bertempat diJalan raya Kediri Kec. Kediri Kab. Lombok Barat, anggota unit reskrim polsek Kediri menemukan penjualan minuman beralkohol tradisional jenis tuak yang dibawa oleh Sdr. I NYOMAN SUDIARTE kerumah Sdr. LANDEP menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 ( tiga ) buah jirigen dan 17 (tujuh belas) buah botol yang dibawa oleh Sdr. I NYOMAN SUDIARTE tersebut ternyata berisikan minuman tradisional jenis tuak dan akan dijual kepada Sdr. LANDEP namun belum sempat dibayar. --
Melanggar Pasal ; 44 ayat ( 1 ) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.. |