Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.I.A.K. YUSTIKA DEWI, S.H.
6.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
HAICKAL MUHAMMAD FIRDAUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1031/N.2.10.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2I.A.K. YUSTIKA DEWI, S.H.
3I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAICKAL MUHAMMAD FIRDAUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

 

PERTAMA :

                                                              

            Bahwa ia terdakwa HAICKAL MUHAMMAD FIRDAUS pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar jam 17.30 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu bulan Januari Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Gang Masjid RT/RW 002/170 Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak – tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (bruto) 0,28  (nol koma dua puluh delapan) gram dengan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

            Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Adam Mario dan saksi Ida Bagus Gede Ardy Pranaya sebagai anggota Sat narkoba Polres Kota Mataram mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut saksi Adam Mario dan saksi Ida Bagus Gede Ardy Pranaya melaporkan kepada Kasat Narkoba selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan saksi Adam Mario dan saksi Ida Bagus Gede Ardy Pranaya untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Atas perintah tersebut saksi Adam Mario dan saksi Ida Bagus Gede Ardy Pranaya bersama dengan anggota Sat narkoba Polres Kota Mataram menuju Lingkungan Karang Bagu, saat di Jalan Transmigrasi Gang Pintu Air Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram saksi Adam Mario dan saksi Ida Bagus Gede Ardy Pranaya melihat terdakwa, sehingga saksi Adam Mario dan saksi Ida Bagus Gede Ardy Pranaya mengamankan terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar jam 19.00 wita di Jalan Transmigrasi Gang Pintu Air Lingkungan Karang Bagu RT/RW 001/170 Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram karena terdakwa saat itu sedang menunggu yang membeli narkotika jenis shabu dan ditemukan :

  • 1 buah klip plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

Dibawah bangku kayu tempat duduk terdakwa

  • Uang tunai Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah)

Pada lantai kamar rumah terdakwa.

  • 1 buah botol plastik yang pada tutupnya terpasang 2 buah pipet plastik yang dibengkokkan dan pada salah satu pipet tersebut terpasang 1 (satu) buah pipa kaca (bong).

Pada rak kayu rumah terdakwa.

  • 1 unit handphone android merk realme warna biru.

     Pada saku celana terdakwa.

            Bahwa kristal bening narkotika jenis shabu jenis shabu dan barang – barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa sendiri.

            Bahwa saat saksi Adam Mario dan saksi Ida Bagus Gede Ardy Pranaya bersama dengan anggota sat resnarkoba Polres Kota Mataram mengamankan terdakwa, disaksikan oleh saksi Bahrianto selaku Ketua RT.

Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 100.000,- (seratus  ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) klip bening dari seseorang yang bernama Rama Danu (DPO) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar jam 17.30 wita, bertempat di Gang Masjid RT/RW 002/170 Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, selanjutnya terdakwa pecah menjadi 2 (dua) klip, 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu terdakwa jual seharga Rp. 100.000,- sedangkan 1 (satu) klipnya terdakwa simpan dengan tujuan untuk dijual.

            Bahwa 1 (satu) klip bening transparan di duga nakotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan dengan berat kotor  (bruto) 0,28  (nol koma dua puluh delapan) gram dengan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram .

       Barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu milik terdakwa tersebut, dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 57/NNF/2024 berupa kristal bening benar mengandung  sediaan metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Bahwa terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas tanpa ijin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya.

 

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

KEDUA :

                                                              

            Bahwa ia terdakwa HAICKAL MUHAMMAD FIRDAUS pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar jam 19.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu bulan Januari Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Transmigrasi Gang Pintu Air Lingkungan Karang Bagu RT/RW 001/170 Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak – tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,28  (nol koma dua puluh delapan) gram dengan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram, Perbuatan mana dilakukan tersangka dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

               Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Adam Mario dan saksi Ida Bagus Gede Ardy Pranaya sebagai anggota Sat narkoba Polres Kota Mataram mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut saksi Adam Mario dan saksi Ida Bagus Gede Ardy Pranaya melaporkan kepada Kasat Narkoba selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan saksi Adam Mario dan saksi Ida Bagus Gede Ardy Pranaya untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Atas perintah tersebut saksi Adam Mario dan saksi Ida Bagus Gede Ardy Pranaya bersama dengan anggota Sat narkoba Polres Kota Mataram menuju Lingkungan Karang Bagu, saat di Jalan Transmigrasi Gang Pintu Air Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram saksi Adam Mario dan saksi Ida Bagus Gede Ardy Pranaya melihat terdakwa, sehingga saksi Adam Mario dan saksi Ida Bagus Gede Ardy Pranaya mengamankan terdakwa karena menemukan :

  • 1 buah klip plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

Dibawah bangku kayu tempat duduk terdakwa

  • Uang tunai Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah)

Pada lantai kamar rumah terdakwa.

  • 1 buah botol plastik yang pada tutupnya terpasang 2 buah pipet plastik yang dibengkokkan dan pada salah satu pipet tersebut terpasang 1 (satu) buah pipa kaca (bong).

Pada rak kayu rumah terdakwa.

  • 1 unit handphone android merk realme warna biru.

     Pada saku celana terdakwa.

            Bahwa kristal bening narkotika jenis shabu jenis shabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa sendiri.

            Bahwa saat saksi Adam Mario dan saksi Ida Bagus Gede Ardy Pranaya bersama dengan anggota sat resnarkoba Polres Kota Mataram mengamankan terdakwa, disaksikan oleh saksi Bahrianto selaku Ketua RT.

Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 100.000,- (seratus  ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) klip bening dari seseorang yang bernama Rama Danu (DPO), selanjutnya terdakwa pecah menjadi 2 (dua) klip, 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis shabu terdakwa jual seharga Rp. 100.000,- sedangkan 1 (satu) klipnya terdakwa simpan dengan tujuan untuk dijual.

            Bahwa 1 (satu) klip bening transparan di duga nakotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan dengan berat kotor  (bruto) 0,28  (nol koma dua puluh delapan) gram dengan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram .

       Barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu milik terdakwa tersebut, dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 57/NNF/2024 berupa kristal bening benar mengandung  sediaan metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Bahwa terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas tanpa ijin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya.

 

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

          KETIGA  :

 

            Bahwa ia terdakwa HAICKAL MUHAMMAD FIRDAUS pada hari Jumat tanggal 04 Januari 2024 sekitar jam 17.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu bulan Januari Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak – tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I berupa shabu bagi diri sendiri, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

 

                      Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa berada dirumahnya, terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara botol plastik yang lengkap dengan tutupnya, diisi air didalamnya, dua buah pipet plastik, pipa kaca, korek gas, alumunium foil yang dipergunakan sebagai kompor shabu, selanjutnya botol yang lengkap dengan pipet plastiknya di salah satu pipetnya yang terdapat pipa kaca dimasukkan narkotika jenis shabu didalamnya kemudian pipa kaca tersebut dibakar dan salah satu pipetnya terdakwa gunakan untuk menghisap asap shabu tersebut.

 

                      Bahwa berdasarkan laporan hasil uji laboraturium No. NAR-R1.00033/LHU/BLKPK/I/2024 balai laboratorium kesehatan pengujian dan kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, urine terdakwa (HAICKAL MUHAMMAD FIRDAUS) positif (+) mengandung Methamphetamin.

 

                      Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya