Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Mtr LALU ADIT JULNIAWAN Pemerintah Negara RI Cq. Badan Narkotika Nasional RI, Cq. Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat B/61/III/HUK..12.1/2023
Pemohon
NoNama
1LALU ADIT JULNIAWAN
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara RI Cq. Badan Narkotika Nasional RI, Cq. Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penangkapan, penahanan dan menetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan Badan narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat segera setelah putusan dibacakan.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya