Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Mtr PT. BPR PRIMA NADI 1.Ni Made Sudani Junita
2.I Kadek Mas Rai Anang Subagyo
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR PRIMA NADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musa Kharisman Aliyanto SH, C.P.IPT. BPR PRIMA NADI
2DHANI SURYAMANPT. BPR PRIMA NADI
Tergugat
NoNama
1Ni Made Sudani Junita
2I Kadek Mas Rai Anang Subagyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Dengan Angsuran Nomor: BPR-PN/01004114/KI.PK/XI/2019 adalah sah dan mengikat;
 
3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum keberatan;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang kepada Penggugat Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang terdiri dari hutang pokok sebesar Rp331.164.655,43 (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Koma Empat Tiga Rupiah), Bunga sebesar Rp75.470.158,28 (Tujuh Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Delapan Koma Dua Delapan Rupiah) dan Denda sebesar Rp93.365.186,29 (Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Enam Koma Dua Sembilan Rupiah);
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia apabila Para Tergugat tidak memenuhi prestasinya setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek jaminan fidusia untuk menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam kondisi baik;
 
8. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas objek jaminan fidusia dengan data sebagai berikut:
 
Merk: Isuzu, Type: FVR 34 S, Jenis: Truck,Model:, Tahun: 2018, Warna: Putih, No. Rangka: MHCFVR34SJJ001330, No. Mesin: 6HK1F009371, No. BPKB: P-06085372, No. Polisi: DR 8093 AS, Atas Nama: Ni Made Sudani Junita, Alamat: Jl. Anggrek III/457 BTN Sweta Gegerung Indah RT/RW 001/282 Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
 
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap objek jaminan fidusia Merk: Isuzu, Type: FVR 34 S, Jenis: Truck,Model:, Tahun: 2018, Warna: Putih, No. Rangka: MHCFVR34SJJ001330, No. Mesin: 6HK1F009371, No. BPKB: P-06085372, No. Polisi: DR 8093 AS, Atas Nama: Ni Made Sudani Junita, Alamat: Jl. Anggrek III/457 BTN Sweta Gegerung Indah RT/RW 001/282 Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak