Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2024/PN Mtr Nurhani AR 1.RONY SETYAWAN,S.Sos. (pimpinan PT. Inako Griya Property)
2.Sahban
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurhani AR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRO TUSTIANTO, S.H.Nurhani AR
2MASHURI, SH,Nurhani AR
3TAOFIQ SH.Nurhani AR
Tergugat
NoNama
1RONY SETYAWAN,S.Sos. (pimpinan PT. Inako Griya Property)
2Sahban
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan hukum bahwa tanah Obyek Sengketa berupa :
Sebidang tanah kering/pekarangan seluas 900 m2 (Sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Nyur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Wailid;
- Sebelah Timur : Sisa tanah;
- Sebelah Selatan : Sisa tanah;
- Sebelah Barat : Baiq Wiratni;
Adalah hak milik dan harta peninggalan Alm. SUPARMAN;
3. Menyatakan hokum bahwa Penggugat adalah Ahli Waris Alm. SUPARMAN yang berhak terhadap tanah obyek sengketa;
 
4. Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara SAHBAN (Tergugat 2) dengan SUPARMAN (suami Penggugat) sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 20 April 2016 dan Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 02 April 2019 serta Kwitansi Pembayaran Tanah Kebun Tambahan seluas 1 are/100 m2 (seratus meter persegi) tanggal 20 Maret 2021 adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan pembuktian terhadap tanah obyek sengketa;
 
5. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
 
6. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00573/Desa Jembatan Gantung tanggal 12 Agustus 2021 atas nama SAHBAN (Tergugat 2) tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum dan kekuatan pembuktian apapun juga sepanjang dilekatkan terhadap tanah obyek sengketa;
 
7. Menyatakan hokum bahwa Jual Beli antara SAHBAN (Tergugat 2) dengan PT. INAKO GRIYA PROPERTY (Tergugat 1)sepanjang menyangkut tanah obyek sengketa dinyatakan tidak sah , tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum;
8. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk Akta/surat-surat yang dikeluarkan oleh instansi atau Pejabat manapun sepanjang menyangkut tanah obyek sengketa yang mengatas namakan Para Tergugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum dan kekuatan pembuktian apapun juga;
 
9. Menghukum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat (Turut Tergugat) untuk tuduk (mentaati) isi putusan perkara in cassu,  sebagai konsekwensi asas interpares dari putusan perdata, yaitu “mengikat Para Pihak yang berperkara”;
 
10. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek  Sengketa  kepada Penggugat   tanpa  syarat dan beban apapun, bila perlu  dengan  bantuan  Aparat  Kepolisian  Republik Indonesia;
 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian Materiil dan Immateril sebesar Rp. 1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah rupiah) yang dibebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk dibayarkan kepada Penggugat;
 
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini;
 
13. Menyatakan hukum bahwa putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
 
14. Menghukum pada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak