Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
4.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
5.UBAYDILLAH
MUHAMMAD SINAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1271 /N.2.10.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
3SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
4UBAYDILLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SINAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Muhammad Sinam, pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2023 sekitar jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Maret dalam tahun 2023, bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) gunung sari Kecamatan gunung sari Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja memperdagangkan pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA tanpa ijin dan perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 106 Jo Pasal 24 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pihak Dipublikasikan Ya