Dakwaan |
Bahwa terdakwa Muhammad Sinam, pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2023 sekitar jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Maret dalam tahun 2023, bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) gunung sari Kecamatan gunung sari Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja memperdagangkan pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA tanpa ijin dan perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian berawal pada hari selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 wita, adanya laporan masyarakat terkait banyak truck dan mobil pick up yang sering terihat memuat pupuk subsidi dari arah Lombok utara menuju mataram;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 wita, Subdit 1 indagsi Ditreskrimsus Polda NTB yang salah satu tugasnya adalah mengawasi pupuk subsidi pemerintah untuk kelompok tani yang terdaftar melakukan penyelidikan di SPBU gunung sari, Kecamatan gunung sari, Kabupaten Lombok Barat;
- Bahwa sekitar pukul 21.00 wita petugas dari Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda NTB mendapati mobil merek Daihatsun pick up warna putih dengan nomor polisi DR 8122 BC yang sedang mengisi bahan bakar kemudian dilakukan pengecekan muatan dan ditemukan 24 (dua puluh empat) karung berukuran 50 Kg (lima puluh kilogram) pupuk bersubsidi jenis Urea yang ditutup dengan terpal warna hijau;
- Bahwa yang membawa pupuk bersubsidi jenis Urea tersebut adalah Saksi AMAT (dalam berkas perkara lain), Tempat/tanggal Lahir Ancak Barat 01 Juli 1997, jenis kelamin Laki-laki, Alamat Dsn. Sembalun Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
- Saksi AMAT (dalam berkas perkara lain) membeli/mendapatkan pupuk tersebut dari ASWADI alias AMAK ZIA (dalam berkas perkara lain) (berkas perkara lain) yang berlamat di desa senaru, kec. Bayan, kab. Lombok Utara dan terdakwa MUHAMMAD SINAM yang beralamat dsn. Oma Segoar desa senaru kec. Bayan kab. Lombok utara;
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SINAM telah menjual kepada Saksi AMAT (dalam berkas perkara lain) pupuk Urea subsidi pemerintah tersebut sudah 2 (dua) kali yaitu pada akhir bulan Februari 2023 sebanyak 10 (sepuluh) karung/500 Kg (lima ratus kilogram) dengan harga Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan awal bulan Maret 2023 dengan jumlah yang sama;
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SINAM mendapat pupuk urea subsidi tersebut menggunakan uang pribadi dengan cara menebus/membeli dari saksi LALU HARIANTO als, Mamik Anto pemilik UD. Mele Maju selaku pengecer resmi 37 (tiga puluh tujuh) Rencana Depinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsi di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SINAM menebus/membeli pupuk Urea subsidi pemerintah dari saksi LALU HARIANTO als, Mamik Anto dengan cara membawa surat alokasi pupuk subsidi tahun 2023 yang terdaftar dan membawa KTP Petani dari kelompok tani tersebut berjumlah 22 (dua puluh dua) orang dan banyaknya sekitar 4.387 Kg (empat ribu tiga ratus delapan puluh tujuh) dengan didampingi saksi MASNUN selaku ketua kelompok tani Oma Segoar I;
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SINAM membeli atau menebus pupuk Urea subsidi pemerintah tersebut dari saksi LALU HARIANTO als, Mamik Anto pemilik UD. Mele Maju dengan harga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/kwintal dan ada juga dengan sytem gandeng yaitu pupuk subsidi dengan non-subsidi seharga Rp. 280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa MUHAMMAD SINAM membawa pupuk Urea subsidi pemerintah yang telah dibeli/ditebus tersebut ke rumahnya, untuk dijual ke petani dengan harga Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/kwintal;
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SINAM bukan anggota kelompok tani maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi karena bukan badan usaha yang ditunjuk oleh distributor SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dan mengetahui jika pupuk bersubsidi pemerintah tidak boleh diperjual belikan diluar kelompok tani, namun terdakwa MUHAMMAD SINAM telah memperjual belikan pupuk subsidi pemerintah diluar Rencana Depinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kelompok tani sejak 2021.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 106 Jo Pasal 24 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan |