Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.Sus/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.MUTHMAINNAH H, S.H.
5.Danny Curia Novitawan. S.H
JUNARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1154/N.2.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2MUTHMAINNAH H, S.H.
3Danny Curia Novitawan. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
    ----------Bahwa  terdakwa JUNARDI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, sore hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di gang rumah terdakwa di Lingkungan Karang Taliwang, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan  Cakranegara Kota Mataram| atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I, dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) dan netto 0,11 (nol koma satu satu) gram yang kejadiannya adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa diberikan narkotika jenis sabu oleh saksi SULTAN  karena perempuan (teman kencan) nya saksi SULTAN  hanya mau dibayar dengan uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu) dan 1 (satu) poket sabu dan saat itu terdakwa menyetujui bahwa terdakwa yang akan memberikan sabu tersebut kepada teman kencannya saksi SULTAN  lalu malam harinya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 wita bertempat di parkiran sepeda motor Hotel NOVAAnggota Kepolisian satresnarkoba Polres Kota Mataram antara lain saksi LALU DIDIN GUNAWAN dan saksi IDA BAGUS GEDE ARDY PRANAYA melalukan penggeledahan terhadap terdakwa sedang duduk sendirian diatas sepeda motor kemudian salah satu dari Anggota Kepolisian mengatakan ”jangan bergerak” selanjutnya ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) dan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) dipagar plang dekat sepeda motor terdakwa, narkotika jenis sabu milik saksi SULTAN tersebut belum terdakwa berikan kepada teman kencannya saksi SULTAN.
Selanjutnya dilakukan pengujian terhadap kristal putih transparan diduga sabu, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA BALI dengan nomor : 113/NNF/2024, tanggal 16 Januari 2024, positif mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam NARKOTIKA Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I,  berupa narkotika jenis sabu  tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU 

KEDUA :
    ----------Bahwa  terdakwa JUNARDI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di parkiran sepeda motor Hotel NOVA, di Lingkungan Karang Jangu Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa narkotika jenis sabu,  dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) dan netto 0,11 (nol koma satu satu) gram yang kejadiannya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan narkotika jenis sabu di sekitar Hotel Nova lalu Anggota Kepolisian satresnarkoba Polres Kota Mataram antara lain saksi LALU DIDIN GUNAWAN dan saksi IDA BAGUS GEDE ARDY PRANAYA menuju Hotel Nova dan ditemukan terdakwa sedang duduk sendirian diatas sepeda motor kemudian salah satu dari Anggota Kepolisian mengatakan ”jangan bergerak” selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan disekitar terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) dan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) dipagar plang dekat sepeda motor terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut menurut terdakwa adalah milik saksi SULTAN yang akan diberikan kepada teman kencannya yang saat itu berada didalam kamar Nomor 24 di Hotel Nova selanjutnya di tanyakan kepada saksi SULTAN  tentang hal tersebut namun saksi SULTAN tidak mengakuinya. Terdakwa mendapatkan sabu tersebut sore harinya, yang terdakwa terima dari saksi SULTAN yang akan terdakwa berikan kepada teman kencannya saksi SULTAN namun belum sempat diberikan terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Resor Kota Mataram.
Selanjutnya dilakukan pengujian terhadap kristal putih transparan diduga sabu, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Laboratorium pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA BALI dengan nomor : 113/NNF/2024, tanggal 16 Januari 2024, positif mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam NARKOTIKA Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Hasil pengujian urine di Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian Kalibrasi dan Penunjang Medis Mataram : NAR-R1.00105/LHU/BLKPK/VII/2023, tanggal 15 Januari 2024, perihal pemeriksaan sampel urin atas nama JUNARDI, Positif mengandung METHAMPHETAMIN.
Terdakwa memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman berupa sabu tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.
    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU
    KETIGA :
-----------Bahwa  terdakwa JUNARDI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di parkiran sepeda motor Hotel NOVA, di Lingkungan Karang Jangu Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara Kota Mataramatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai Penyalah Guna  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, sebelum terjadinya penangkapan terdakwa JUNARDI mengkonsumsi sabu di rumah terdakwa di Lingkungan Karang Taliwang, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan  Cakranegara Kota Mataram|dengan cara tutup botol atau bong lengkap dengan tutupnya yang berisi air, 2 (dua) buah pipet, pipa kaca, korek gas, aluminium  foil atau kertas rokok yang digunakan untuk kompor, sabu dimasukkan kedalam pipa kaca dan dibakar agar sabu lengket dipipa kaca selanjutnya pipa kaca dimasukkan kedalam pipet kemudian pipet kaca tersebut  kembali dibakar dengan  menggunakan korek  api gas yang ujungnya disambung menggunakan alumunium foil atau kertas rokok untuk kompor, setelah itu sabu yang  sudah dibakar menguap dan uap tersebut dihisap dari pipet yang lain dibong tersebut dan terdakwa terasa segar apabila telah mengkonsumsi sabu selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dan Hasil pengujian urine di Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian Kalibrasi dan Penunjang Medis Mataram : NAR-R1.00105/LHU/BLKPK/VII/2023, tanggal 15 Januari 2024, perihal pemeriksaan sampel urin atas nama JUNARDI, Positif mengandung METHAMPHETAMIN.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya