Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr 1.Asril
2.Diky Wahyu Ariyanto
3.Agus Prasetya Raharja
4.Johan Dwi Junianto
MUHAMMAD LUTFI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 09/TUT.01.03/24/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asril
2Diky Wahyu Ariyanto
3Agus Prasetya Raharja
4Johan Dwi Junianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD LUTFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD LUTFI selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menjabat selaku Walikota Bima periode tahun 2018 sampai tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52.7394 tahun 2018 tentang Pengangkatan Walikota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 21 September 2018   bersama-sama dengan ELIYA alias UMI ELI (istri Terdakwa), MUHAMMAD AMIN (Kepala Dinas PUPR Pemkot Bima), ISKANDAR ZULKARNAIN (Kepala Bagian Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tahun 2019 s.d tahun 2020), AGUS SALIM (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima Tahun 2021 s.d 2022), FAHAD selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemkot Bima dan MUHAMMAD MAKDIS alias DEDI (adik ipar Terdakwa), pada bulan Januari Tahun 2018 sampai Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, bertempat dirumah Pribadi Terdakwa yang juga sementara dijadikan sebagai rumah Dinas Walikota Bima di jalan Gajah Mada nomor 1 RT.01/ RW.01 Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, di rumah pribadi Terdakwa yang lama di Jalan Karantina RT 002 RW 008 Jatiwangi Asakota Kota Bima, di Kantor LPBJ Pemkot Bima yang terletak di Gedung Kantor Walikota Jalan Soekarno-Hatta Nomor 2 Raba Kota Bima, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima Jalan Gatot Soebroto Nomor 1 Kota Bima atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan pemufakatan jahat baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yaitu Terdakwa bersama-sama ELIYA alias UMI ELI (Istri Terdakwa), MUHAMMAD MAKDIS alias DEDI, MUHAMMAD AMIN, ISKANDAR ZULKARNAIN, AGUS SALIM dan FAHAD sepakat untuk melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui lelang/tender pekerjaan di Dinas-Dinas Pemkot Bima Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2022,  yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya Terdakwa selaku Walikota Bima bersama-sama MUHAMMAD AMIN selaku Kepala Dinas PUPR, ISKANDAR ZULKARNAIN selaku Kepala Bagian Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kota Bima Tahun 2019 sampai 2020, AGUS SALIM selaku Kepala Bagian Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kota Bima Tahun 2021 sampai 2020, dan FAHAD selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemkot Bima seharusnya mereka wajib melakukan pengawasan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system dan pengawasan pengadaan barang/jasa tersebut dimulai sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai pada serah terima pekerjaan sebagaimana dalam diatur Pasal 76 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, namun Terdakwa baik langsung maupun tidak langsung mengarahkan atau melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui tender pekerjaan yang terdapat pada Dinas-Dinas di Pemkot Bima Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 dan Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang: membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pihak Dipublikasikan Ya