Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka No. S.Tap/48/IV/RES.1.11/2023 tanggal 11 April 2023, dan Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/48a/IV/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 11 April 2023 adalah Tidak Sah ;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/48a/IV/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 11 April 2023 dan Laporan Polisi No. LP/B/14/II/2023/SPKT/POLDA Nusa Tenggara Barat tanggal 9 Pebruari 2023 adalah Tidak Sah ;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyelidikan terhadap Pemohon berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/31.a/II/Res1.11/2023 tanggal 15 Februari 2023, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/25/II/RES.1.11/2023 tanggal 15 Februari 2023, Surat Ketetapan Tersangka No. S.Tap/48/IV/RES.1.11/2023 tanggal 11 April 2023, Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/48a/IV/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 11 April 2023 yang ditandatangai oleh Termohon.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon berdasarkan, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/48a/IV/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 11 April 2023, Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/31.a/II/Res1.11/2023 tanggal 15 Februari 2023, Laporan Polisi No. LP/B/14/II/2023/SPKT/POLDA Nusa Tenggara Barat tanggal 9 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Termohon ;
- Memrintahkan Kepada termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon Sebesar Rp. 10 (Sepuluh rupiah)
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memebebankan biaya perkara kepada Termohon ;
Atau Jika Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (et aquo et bono). |