Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
218/Pdt.Bth/2023/PN Mtr PT. Perkebunan Nusantara XII Dr. H. HAMDANI A.R. Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 218/Pdt.Bth/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Perkebunan Nusantara XII
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hariono, S.Pd., S.H., M.H.PT. Perkebunan Nusantara XII
2Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum.PT. Perkebunan Nusantara XII
3Roefianto, S.H.PT. Perkebunan Nusantara XII
4Irsadul Ibad, S.H.PT. Perkebunan Nusantara XII
Tergugat
NoNama
1Dr. H. HAMDANI A.R.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan, bahwa perlawanan terhadap Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. : 14/Pdt.Eks/2023/PN.Mtr Jo Nomor 148/Pdt.G/2018/PN.Mtr tanggal 21 Juli 2023 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan, bahwa pelawan adalah pelawan yang benar;
3. Membatalkan Putusan Peninjauan Kembali dalam perkara Register Nomor 867 PK/Pdt/2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2956 K/Pdt/2020 tanggal 26 November 2020, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 74/PDT/2019/PT MTR tanggal 12 Juni 2019, yang membatalkan Putusan Penagdilan Negeri Mataram Nomor : 148/Pdt.G/2018/PN.Mtr tanggal 12 Maret 2019;
4. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima Gugatan Terlawan, semula Penggugat terhadap Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. : 14/Pdt.Eks/2023/PN.Mtr Jo Nomor 148/Pdt.G/2018/PN.Mtr tanggal 21 Juli 2023;
5. Menghukum Terlawan, semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak