INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Mtr | KARMAN JAYA alias KAR | Direktur Resersa Kriminal Khusus POLDA NTB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Mtr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. menyatakan permohonan praperadilan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya 2 menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang pertambangan sebagaimana
3. menyatakan tidak sah segala keputusan untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon
4. memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon
5. menghukum termohon untuk membebsakan pemohon dari jeratan hukum atas adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan
6memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya
7. menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |