Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Mtr IS KARYANTO, S.T. ADI IRAWAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IS KARYANTO, S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADI IRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar RP.
38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.OOO,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hükum tetap;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak