Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2024/PN Mtr 1.Ni Luh Sri Nati
2.Komang Artha Wijaya
3.Ketut Kartika Yasa
1.Kompiang Wisastra Pande
2.I Ketut Sujiartha
3.I Wayan Putu Artha
4.I Ketut Subada
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Luh Sri Nati
2Komang Artha Wijaya
3Ketut Kartika Yasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gde Pasek Sandiartyke, SHNi Luh Sri Nati
2I Gde Pasek Sandiartyke, SHKomang Artha Wijaya
3I Gde Pasek Sandiartyke, SHKetut Kartika Yasa
Tergugat
NoNama
1Kompiang Wisastra Pande
2I Ketut Sujiartha
3I Wayan Putu Artha
4I Ketut Subada
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI BAGUS WIRA SUTARJA, SHI Ketut Sujiartha
2I GUSTI BAGUS WIRA SUTARJA, SHI Wayan Putu Artha
3I GUSTI BAGUS WIRA SUTARJA, SHI Ketut Subada
4Yudi Sudiyatna, SHKompiang Wisastra Pande
5HENDRO PURBA, SH.Kompiang Wisastra Pande
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan seluruh Gugatan Bantahan Para Pembantah ;-------------------
2. Menyatakan tanah obyek sengketa adalah milik Mayarakat Adat Lingkungan Batu Dawa, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram berupa tanah Pekuburan (setra) ;--------------------
3. Menyatakan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 257/ Pdt.G/ 2020/PN.Mtr. bertanggal 30 Agustus 2022 tidakĀ  sah dan tidak berlaku lagi ;---------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Sah Sertifikat Hak Milik nomor : 08018, bertanggal 03 Desember 2019, Surat Ukur Nomor: 04847/Tanjung Karang/2019, bertanggal 14-11-2019 dengan Luas 7787 M2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pure Dalem ;------------------------------------------
5. Menghukum Terbantah -1, Terbantah -2, Terbantah -3, Terbantah -4 dan Turut Terbantah untuk mentaati seluruh isi putusan ini ;-----------------------
6. Menghukum Terbantah -1, Terbantah -2, Terbantah -3, Terbantah -4 dan Turut Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul di dalam perkara ini baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng ;--------------------
7. Menjatuhkan putusan lain yang adil sesuai hukum .----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak