INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Bth/2024/PN Mtr | 1.Ni Luh Sri Nati 2.Komang Artha Wijaya 3.Ketut Kartika Yasa |
1.Kompiang Wisastra Pande 2.I Ketut Sujiartha 3.I Wayan Putu Artha 4.I Ketut Subada |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Bth/2024/PN Mtr | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan seluruh Gugatan Bantahan Para Pembantah ;-------------------
2. Menyatakan tanah obyek sengketa adalah milik Mayarakat Adat Lingkungan Batu Dawa, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram berupa tanah Pekuburan (setra) ;--------------------
3. Menyatakan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 257/ Pdt.G/ 2020/PN.Mtr. bertanggal 30 Agustus 2022 tidakĀ sah dan tidak berlaku lagi ;---------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Sah Sertifikat Hak Milik nomor : 08018, bertanggal 03 Desember 2019, Surat Ukur Nomor: 04847/Tanjung Karang/2019, bertanggal 14-11-2019 dengan Luas 7787 M2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Pure Dalem ;------------------------------------------
5. Menghukum Terbantah -1, Terbantah -2, Terbantah -3, Terbantah -4 dan Turut Terbantah untuk mentaati seluruh isi putusan ini ;-----------------------
6. Menghukum Terbantah -1, Terbantah -2, Terbantah -3, Terbantah -4 dan Turut Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul di dalam perkara ini baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng ;--------------------
7. Menjatuhkan putusan lain yang adil sesuai hukum .---------------------------- |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |