Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.B/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
6.NURUL SUHADA, S.H.
WAHYU SUHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 279/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1253 /N.2.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
3NURUL SUHADA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia terdakwa Wahyu Suhardi Pada Hari  Rabu Tanggal 07 Februari 2024 Sekitar Jam 16.30 Wita Atau Setidak-Tidaknya Pada Waktu-Waktu Tertentu Dalam Bulan Februari 2024 Bertempat di sebuah Kios yang beralamat di Lingkungan Gerung Apitaik Kel. Mandalika Kec. Sandubaya Kota Mataram  Atau Setidak-Tidaknya Pada Suatu Tempat Tertentu Yang Masih Termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negri Mataram, Telah Mengambil Barang Sesuatu berupa 2 (dua) kantong beras dengan berat masing-masing 5 kg  Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain yaitu saksi Sugiman  Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Dilakukan Dengan Cara - Cara Sebagai Berikut :

 

  • Bahwa pada tempat dan waktu tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa selesai potong rambut, kemudian meminta saksi Rizal Hakiki untuk mengantarnya membeli rokok, setelah sampai didepan Kios milik Sugiman, terdakwa  meminta saksi Rizal Hakiki untuk menghentikan sepeda motornya, selanjutnya terdakwa masuk kedalam Kios, karena melihat saksi Sugiman selaku pemilik kios sedang tertidur, timbullah niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada  di dalam kios;
  • Bahwa setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) kantong beras yang ada di rak kios, setelah berhasil mengambil beras terdakwa keluar menuju ke saksi Rizal Hakiki yang berada di parkiran, kemudian terdakwa naik ke sepeda motor sambil meminta saksi Rizal Hakiki untuk cepat-cepat kabur yang membuat saksi Rizal Hakiki kaget, secara bersamaan datang warga yang langsung mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Rizal Hakiki.

--------Bahwa Akibat Perbuatan  terdakwa Tersebut, Saksi Sugiman  Mengalami Kerugian Sekitar Rp. 160.000 ( seratus enam puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya