INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
114/Pdt.G/2024/PN Mtr | AJAT SUTEDIH | 1.FENNY ANGGRENI 2.HANDY FUJIANTO 3.SHINTYA ANGGRAINI 4.PRETTY ANGGARA DEWI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 114/Pdt.G/2024/PN Mtr | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Mataram terhadap Tanah obyek sengketa tersebut;
3. Menyatakan Perjanjian Utang-Piutang yang dibuat tanggal 16 Maret 2016, tanggal 18 Maret 2019 dan tanggal 18 maret 2021 antara Sdr. ADI GUNAWAN dengan Sdr. AJAT SUTEDIH Sah dan mengikat menurut Hukum;
4. Menyatakan Surat Pernyataan penyerahan Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 04283/ Batu Kumbung tahun 2018 atas nama ADI GUNAWAN, Luas : 4.530 M2 dari Sdr. ADI GUNAWAN kepada Sdr. AJAT SUTEDIH (Penggugat) Tertanggal 18 Juli 2023 adalah Sah dan berkekuatan hukum dan Putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan peralihan nama dalam sertipikat tersebut keatas nama AJAT SUTEDIH (Penggugat);
5. Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 04283/ Batu Kumbung tahun 2018 atas nama ADI GUNAWAN, Luas : 4.530 M2, dengan batas-batas sebagi berikut :
Batas Utara : Tanah H.M Said
Batas Barat : Tanah I Komang Sari
Batas Timur : Jalan
Batas Selatan : Tanah I Wayan Puja
Adalah Hak Milik Penggugat;
6. Menyatakan hukum bahwa penguasaan Tanah Obyek Sengketa oleh Para Tergugat (Tergugat 2,Tergugat 3,Tergugat 4) dan Turut Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan penguasaan tanpa Hak;
7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat 2,Tergugat 3 dan Tergugat 4) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu sebesar:
- Kerugian Materil : Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateril sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat (Tergugat 2,Tergugat 3 dan Tergugat 4) dan Turut Tergugat dan/atau siapapun juga yang menguasai Tanah Obyek Sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong bila perlu dalam pelaksanaannya menggunakan aparat kepolisian RI;
9. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainya;
10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |