Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2024/PN Mtr A. NURSAWI 1.PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
2.PEMERINTAH DESA BAYAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. NURSAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. ASY ARI, SH., MHA. NURSAWI
2ABU SA IT, SH., MH.A. NURSAWI
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
2PEMERINTAH DESA BAYAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
2ISTRAJI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Mataram terhadap tanah obyek sengketa dalam pokok perkara.  
3. Menyatakan secara hukum Mistrawi alias Amaq Mitralif (kakek Penggugat) telah meninggal pada tahun 1953 dan Nigara (ayah penggugat) meninggal dunia pada tahun 2007 dan meninggalkan anak-anak/keturunan yang berhak atas obyek sengketa sebagai berikut:
a. Ratsari
b. Dirot
c. Ratnadi
d. A. Nursawi (Penggugat)
e. Jebenep
f. Satrianep
g. Nigranom
h. Serinten
4. Menyatakan sah Alat-alat bukti yang diajukan Penggugat dan bukti surat kepemilikan berupa Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia (Pipil) Nomor: 40, No. Buku Pendaftaran Huruf C: 702, Nomor Persil 95, Kelas II, Luas: 0,410 Ha (41 are) atas nama: Mistrawi alias Amaq Mitralif,  yang terletak di Subak Mandala, Distrik Bayan dahulu, yang mana sekarang terletak di Dusun pada Mangko Desa Bayan, Kecamatan Bayan, kabupaten Lombok Utara 
5. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa yang tercatat pada Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia (Pipil) Nomor: 40, No. Buku Pendaftaran Huruf C: 702, Nomor Persil 95, Kelas II, Luas: 0,410 Ha (41 are) atas nama: Mistrawi alias Amaq Mitralif,  yang terletak di Subak Mandala, Distrik Bayan dahulu, yang mana sekarang terletak di Dusun Pada Mangko, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, kabupaten Lombok Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Nuranem
Sebelah Timur: : Tanah Amak Merot
Sebelah Selatan : Tanah Raden Gabadi
Sebelah Barat : Saluran
Adalah sah dan mengikat sebagai Hak milik (alm) Mistrawi alias Amaq Mitralif (Kakek Penggugat) dan turun kepemilikan kepada PENGGUGAT.
6. Menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah menguasai, mengelola dan menikmati hasil obyek sengketa tanpa hak dan melnggar hukum dan membuatkan obyek sengketa  sertipikat hak milik tanpa persetujuan dan izin dari yang berhak yaitu penggugat 
7. Menyatakan hukum segala jenis surat-surat yang mendasari peralihan dan/atau penguasaan atas Tanah Objek Sengketa oleh Para tergugat baik itu  berupa surat Jual-Beli, Sertipikat, Gadai Menggadai, sewa Menyewa, Kwetansi-Kwetasi Pembayaran atau Transaksi lainnya yang terkait dengan tanah obyek sengketa yang dimiliki oleh Para Tergugat, Turut tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 adalah tidak SAH/cacat Hukum, tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat dan dapat dikesampingkan
8. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang dimiliki oleh Para Tergugat dan dikeluarkan Oleh Para Tergugat dan sertipikat hak pakai Nomor: 00020, tanggal: 9 September 2022 surat Ukur Nomor: 00854/Bayan/2021 tanggal 27/08/2021 luas: 3.939 M2 atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (Tergugat 1)  yang dikeluarkan oleh Para Turut Tergugat 1 atas tanah obyek sengketa adalah cacat yuridis / batal demi hukum yang tidak mengikat menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat.
9. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapapun tanpa terkecuali yang mengalihkan dan sekarang ini secara nyata menguasai/ menggunakan tanah obyek sengketa untuk membayar ganti rugi secara materiil maupun immateriil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT senilai sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil senilai Rp. 2.095.000.000,- (dua milyar Sembilan puluh lima juta rupiah) 
b. Kerugian Immateriil  senilai Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah). 
10. Memerintahkan kepada Para TERGUGAT dan Turut Tergugat 2 atau siapapun tanpa terkecuali untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada PENGGUGAT  secara utuh dan tuntas  dan bila perlu dengan bantuan hukum Alat Negara (TNI / POLRI). 
11. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar  uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebasar Rp. 100.000,- (seratus ribu)  perhari untuk setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan terhitung  sejak 8 (delapan) hari tanggal dilangsungkannya anmaning atas eksekusi putusan dalam perkara ini.
12. Menghukum Para tergugat dan Para turut tergugat atau siapapun tanpa terkecuali untuk tundak dan patuh terhadap putusan ini .
13. Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voerrad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum lebih lanjut. 
14. Menghukum  para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak