Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2024/PN Mtr AJAT SUTEDIH 1.FENNY ANGGRENI
2.HANDY FUJIANTO
3.SHINTYA ANGGRAINI
4.PRETTY ANGGARA DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AJAT SUTEDIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Mansyur, S.H.,M.H.AJAT SUTEDIH
2AGUS JAYADI, S.H.AJAT SUTEDIH
Tergugat
NoNama
1FENNY ANGGRENI
2HANDY FUJIANTO
3SHINTYA ANGGRAINI
4PRETTY ANGGARA DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. MUHAMMAD ASRORUDIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Mataram terhadap Tanah obyek sengketa tersebut;
3. Menyatakan Perjanjian Utang-Piutang yang dibuat tanggal 16 Maret 2016, tanggal 18 Maret 2019 dan tanggal 18 maret 2021 antara Sdr. ADI GUNAWAN dengan Sdr. AJAT SUTEDIH Sah dan mengikat menurut Hukum;
4. Menyatakan Surat Pernyataan penyerahan Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 04283/ Batu Kumbung tahun 2018 atas nama ADI GUNAWAN, Luas : 4.530 M2 dari Sdr. ADI GUNAWAN kepada Sdr. AJAT SUTEDIH (Penggugat) Tertanggal 18 Juli 2023 adalah Sah dan berkekuatan hukum dan Putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan peralihan nama dalam sertipikat tersebut keatas nama AJAT SUTEDIH (Penggugat);
5. Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 04283/ Batu Kumbung tahun 2018 atas nama ADI GUNAWAN, Luas : 4.530 M2, dengan batas-batas sebagi berikut :
Batas Utara    : Tanah H.M Said
Batas Barat    : Tanah I Komang Sari
Batas Timur    : Jalan
Batas Selatan  : Tanah I Wayan Puja
Adalah Hak Milik Penggugat;
6. Menyatakan hukum bahwa penguasaan Tanah Obyek Sengketa oleh Para Tergugat (Tergugat 2,Tergugat 3,Tergugat 4) dan Turut Tergugat merupakan  Perbuatan Melawan Hukum dan penguasaan tanpa Hak;
7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat 2,Tergugat 3 dan Tergugat 4) untuk membayar ganti rugi kepada  Penggugat yaitu sebesar:
- Kerugian Materil : Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateril sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat (Tergugat 2,Tergugat 3 dan Tergugat 4) dan Turut Tergugat dan/atau siapapun juga yang menguasai Tanah Obyek Sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong bila perlu dalam pelaksanaannya menggunakan aparat kepolisian RI;
9. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainya;
10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak