Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 08 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2024/PN Mtr |
Tanggal Surat |
Kamis, 07 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
004/SKK.ADV/PID.SUS/SKK-TSK/II/2024 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | TATANG JOKO SATRIO |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini Kepala Pos GAKKUM |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHUR ,SH MH DKK | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini Kepala Pos GAKKUM |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. ;-------------
- Menyatakan tindakan Termohon menentukan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak Pidana “Kehutanan berupa : Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) Huruf “a” Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 Ayat (2) Huruf “a” Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana, pada pemeriksaan oleh Termohon yaitu Penyidik di Tingkat Penyidik PPNS KLHK di Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Toffo Pajo Soromandi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum terhadap penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ;----
- Menyatakan tidak sahnya penangkapan dengan Nomor : SP.KAP.01/BPPHLHK/SW-3/PPNS/02/2024 dan tidak sahnya penahanan dengan Nomor : SP.HAN.01/BPPHLHK.2/SW.3/GKM.5.3/02/2024 yang dilakukan oleh Termohon. ;--------
- Memulihkan hak Pemohon dalam kesetaraan kemampuan harkat serta martabatnya. ;---
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Jika Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan Kami berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). ;------------------- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |