Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mtr HARY ASPRIANTHO PT. TUNAS DWIPA MATRA KANTOR PUSAT DI BANDAR LAMPUNG CQ. PT. TUNAS DWIPA MATRA CABANG MATARAM. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 09 Feb. 2018
Nomor Surat 509/P-ADB/2018
Penggugat
NoNama
1HARY ASPRIANTHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU AZHABUDIN TARMIZI, SH.HARY ASPRIANTHO
2ROMY IRFAN, SHHARY ASPRIANTHO
Tergugat
NoNama
1PT. TUNAS DWIPA MATRA KANTOR PUSAT DI BANDAR LAMPUNG CQ. PT. TUNAS DWIPA MATRA CABANG MATARAM.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dengan tidak hormat oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk meminta ma’af kepada PENGGUGAT di media cetak dan elektronik;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan yang bertentangan dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada PENGGUGAT akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT sebesar Rp. Rp. 49.220.000,-
  6. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
  7. Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya