Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dengan tidak hormat oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk meminta ma’af kepada PENGGUGAT di media cetak dan elektronik;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan yang bertentangan dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada PENGGUGAT akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT sebesar Rp. Rp. 49.220.000,-
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono); |