Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.I.A.K. YUSTIKA DEWI, S.H.
6.Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
FATHUL MUBIN ABDULLAH Alias MUBIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 257/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1165/N.2.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2I.A.K. YUSTIKA DEWI, S.H.
3Hj. BAIQ SRI SAPTIANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHUL MUBIN ABDULLAH Alias MUBIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N     :

------ Bahwa ia terdakwa FATHUL MUBIN ABDULLAH als. MUBIN pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2023 sekitar jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 di Gang Unggas I Lingk. Karang Taliwang RT-001  RW-169 Kel Karang Taliwang  Kec. Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan, barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,  dengan cara-cara sbb. :

Bahwa bermula ketika terdakwa ditelpon oleh istrinya bahwa anak kandung terdakwa yang bernama RAUDHATUL HUDA als. UDA telah dicabuli oleh Sdr. TAUFIK als. OPIK sehingga membuat terdakwa marah, lalu terdakwa segera pulang dari tempat kerjanya. Setelah sampai dirumah, terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan terdakwa kembali mendapat cerita dari istrinya perihal anaknya yang telah dicabuli oleh sdr. OPIK. Kemudian terdakwa bergegas menuju rumah sdr. OPIK namun sebelum sampai dirumah sdr. OPIK, terdakwa menemukan sepotong kayu balok yang panjangnya sekitar 1,5 meter lalu terdakwa mengambil dan membawanya menuju rumah sdr. OPIK. Setelah sampai dirumah sdr. OPIK, terdakwa langsung memecahkan kaca jendela dan kaca pintu rumah sdr. OPIK menggunakan kayu balok yang dibawanya dengan cara memukul dan menyodok sebanyak sekitar 5 (lima) kali hingga semua kaca jendela dan kaca pintu pecah berantakan ke lantai. Pada saat itu sdr. OPIK sedang mandi dan langsung keluar karena mendengar suara kaca pecah. Kemudian sdr. OPIK keluar dan bertanya kepada terdakwa apa masalahnya sehingga terdakwa memecahkan kaca rumah sdr. OPIK, kemudian saksi SAPRUDIN yang berada ditempat kejadian memberitahu sdr. OPIK bahwa terdakwa marah karena sdr. OPIK telah membawa masuk anaknya terdakwa kedalam rumah untuk dicabuli, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah sdr. OPIK. 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, kaca pintu dan kaca jendela rumah sdr. TAUFIK mengalami pecah sehingga tidak dapat dipergunakan kembali dan sdr. OPIK mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa FATHUL MUBIN ABDULLAH ALS. MUBIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya