Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
6.NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
ERWIN ASTOGI Als. ERWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 269/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1208 /N.2.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
3NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN ASTOGI Als. ERWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa Erwin Astogi alias Erwin pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 23.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Lingkungan Karang Kediri Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    ----------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 22.00 wita bertempat di Kos-kosan Jln. Anggada Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, terdakwa Erwin Astogi alias Erwin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI,  Type : FU 150 SCD3, dengan No.Pol DR 5697 TO milik saksi Muhammad Nurun Paraji, setelah mendapat ijin dari saksi Muhammad Nurun Paraji kemudian terdakwa Erwin Astogi alias Erwin membawa sepeda motor tersebut pergi, namun oleh terdakwa Erwin Astogi alias Erwin menggadaikan sepeda motor milik saksi Muhammad Nurun Paraji tersebut kepada saksi Ketut Kesumadana Putra als. Lonceng pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 23.00 wita di Lingkungan Karang Kediri Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara Kota Mataram sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tanpa seijin dari saksi Muhammad Nurun Paraji sebagai pemiliknya.

    
- 2 -


    ---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Erwin Astogi alias Erwin, saksi Muhammad Nurun Paraji mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000,-(delapan juta lima ratus ribu rupiah).     

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya