Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
269/Pid.B/2024/PN Mtr | 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H. 4.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H. 6.NI LUH PT MIRAH TD, S.H. |
ERWIN ASTOGI Als. ERWIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 269/Pid.B/2024/PN Mtr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1208 /N.2.10.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ----------Bahwa ia terdakwa Erwin Astogi alias Erwin pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 23.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Lingkungan Karang Kediri Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 22.00 wita bertempat di Kos-kosan Jln. Anggada Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, terdakwa Erwin Astogi alias Erwin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI, Type : FU 150 SCD3, dengan No.Pol DR 5697 TO milik saksi Muhammad Nurun Paraji, setelah mendapat ijin dari saksi Muhammad Nurun Paraji kemudian terdakwa Erwin Astogi alias Erwin membawa sepeda motor tersebut pergi, namun oleh terdakwa Erwin Astogi alias Erwin menggadaikan sepeda motor milik saksi Muhammad Nurun Paraji tersebut kepada saksi Ketut Kesumadana Putra als. Lonceng pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 23.00 wita di Lingkungan Karang Kediri Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara Kota Mataram sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tanpa seijin dari saksi Muhammad Nurun Paraji sebagai pemiliknya.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |