Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHIBBI, pada hari hari pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekitar jam 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023, bertempat di Lingkungan dasan Agung Pejeruk kelurahan Dasan Agung kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mataram ,dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan,Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari, jam, bulan dan tahun tersebut diatas bertempat di Lingkungan dasan Agung Pejeruk kelurahan Dasan Agung kecamatan Selaparang Kota Mataram dimana terdakwa
- MUHIBBI pada tanggal 7 September 2023 sekitar pukul 16.00 wita saksi. M. TAUFIK AL KHULAIFI ( yang penuntutannya di ajukan secara terpisah ) menelpon terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Sumbawa menawarkan satu unit Hp merk VIVO warna hitam kepada terdakwa untuk dijual seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa setelah mendengar hal tersebut terdakwa bertanya kepada saksi . M. TAUFIK AL KHULAIFI apakah HP yang di tawarkan tersebut milik siapa ? yang oleh saksi . M. TAUFIK AL KHULAIFI mengatakan kalau HP tersebut adalah milik saksi . M. TAUFIK AL KHULAIFI dimana saksi . M. TAUFIK AL KHULAIFI menjualnya karena butuh uang.
- Bahwa karena pada saat itu terdakwa tidak mempunyai uang sesuai yang ditawarkan oleh saksi . M. TAUFIK AL KHULAIFI akhirnya terdakwa melakukan penawaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sepakat dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyuruh saksi. M. TAUFIK AL KHULAIFI untuk menitipkan HP tersebut kepada sdr. FAHRURROZI yang merupakan keluarga terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan uang pembayaran HP tersebut secara transfer dengan mengunakan aplikasi DANA ke saksi. M. TAUFIK AL KHULAIFI dan HP tersebut dititipkan kepada sdr. FAHRURROZI yang beralamat di Sekarbela Pandai Besi Kel. Karang Pule Kec. Sekarbela Kota Mataram yang saat itu hendak ke Sumbawa Besar dan pada esok harinya setelah terdakwa mengirimkan uang pembayaran HP tersebut terdakwa menerima HP merk VIVO tersebut dari sdr. FAHRURROZI
- Bahwa terdakwa kemudian membeli Hp beserta Cas nya tersebut untuk anak Terdakwa pergunakan untuk sekolah.
- Bahwa HP yang Terdakwa beli tersebut ternyata milik saksi MUHAMMAD SHODIQUL ASRI, SP yang hilang pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar jam 05.00 Wita
- Bahwa Terdakwa mengetahui HP VIVO tersebut didapatkan dari hasil Kejahatan dan Terdakwa mengetahui bahwa HP VIVO tersebut tidak dilengkapi dengan Kotak maupun kwitansi pembelian secara resmi
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke - 1 KUHP
|