Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Mtr 1.BAIQ IRA MAYASARI,SH.
2.KETUT ARI SANTINI,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
ISROR KHOLID Alias SAPROL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-4750/P.2.10/Epp.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1BAIQ IRA MAYASARI,SH.
2KETUT ARI SANTINI,SH.
3M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISROR KHOLID Alias SAPROL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa ia terdakwa ISROR KHOLID Alias SAPROL pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di jln. Jendral Sudirman gang Anggrek No. 7 Dsn. Karang Bongkot Desa Karang Bongkot Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat terdakwa berpura – pura menawarkan pekerjaan terhadap Sdr. M.HERI BUDIANTO. Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa menghubungi Sdr. M.HERI BUDIANTO untuk bertemu di BTN Korem Karang Bongkot Kec. Labuapi Kab. Lobar. Kemudian sekitar 12.00 Wita, Sdr. M.HERI BUDIANTO dengan mengendarai sepeda motor 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha N MAX (168) 2DP NON ABS, warna Hitam, nomor Plat DR 4103 MI menunggu di depan pertigaan perampuan karena tidak mengetahui dengan pasti alamat terdakwa, lalu terdakwa datang menjemput dan bersama – sama menuju ke salah satu rumah di jln. Jendral Sudirman gang Anggrek No. 7 Dsn. Karang Bongkot Desa Karang Bongkot Kec. Labuapi Kab. Lobar. Saat itu terdakwa mengaku kepada Sdr. M.HERI BUDIANTO jika rumah tersebut merupakan rumah milik terdakwa namun pada kenyataannya rumah tersebut adalah milik Sdr. MARCOS ISFANDI merupakan kenalan terdakwa yang sedang dalam keadaan kosong.
  • Bahwa tidak lama setibanya dirumah, terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdr. M.HERI BUDIANTO dengan alasan lapar dan ingin membeli makanan. Saat itu Sdr. M.HERI BUDIANTO diminta oleh terdakwa untuk menunggu di dalam rumah, sedangkan terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. M.HERI BUDIANTO. Namun setelah Sdr. M.HERI BUDIANTO menunggu lama, terdakwa tidak kunjung kembali. Ternyata terdakwa tidak pergi untuk membeli makanan, melainkan terdakwa membawa sepeda motor milik Sdr. M.HERI BUDIANTO ke tempat Sdr. SUPAWAN alias pawan untuk digadaikan tanpa STNK sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).  
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Sdr. M.HERI BUDIANTO sehingga Sdr. M.HERI BUDIANTO mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 28.300.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------

 

Atau

 

Kedua :

---------- Bahwa ia terdakwa ISROR KHOLID Alias SAPROL pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di jln. Jendral Sudirman gang Anggrek No. 7 Dsn. Karang Bongkot Desa Karang Bongkot Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat terdakwa berpura – pura menawarkan pekerjaan terhadap Sdr. M.HERI BUDIANTO. Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa menghubungi Sdr. M.HERI BUDIANTO untuk bertemu di BTN Korem Karang Bongkot Kec. Labuapi Kab. Lobar. Kemudian sekitar 12.00 Wita, Sdr. M.HERI BUDIANTO dengan mengendarai sepeda motor 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha N MAX (168) 2DP NON ABS, warna Hitam, nomor Plat DR 4103 MI menunggu di depan pertigaan perampuan karena tidak mengetahui dengan pasti alamat terdakwa, lalu terdakwa datang menjemput dan bersama – sama menuju ke salah satu rumah di jln. Jendral Sudirman gang Anggrek No. 7 Dsn. Karang Bongkot Desa Karang Bongkot Kec. Labuapi Kab. Lobar. Saat itu terdakwa mengaku kepada Sdr. M.HERI BUDIANTO jika rumah tersebut merupakan rumah milik terdakwa namun pada kenyataannya rumah tersebut adalah milik Sdr. MARCOS ISFANDI merupakan kenalan terdakwa yang sedang dalam keadaan kosong.
  • Bahwa tidak lama setibanya dirumah, terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdr. M.HERI BUDIANTO dengan alasan lapar dan ingin membeli makanan. Saat itu Sdr. M.HERI BUDIANTO diminta oleh terdakwa untuk menunggu di dalam rumah, sedangkan terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. M.HERI BUDIANTO. Namun setelah Sdr. M.HERI BUDIANTO menunggu lama, terdakwa tidak kunjung kembali. Ternyata terdakwa tidak pergi untuk membeli makanan, melainkan terdakwa membawa sepeda motor milik Sdr. M.HERI BUDIANTO ke tempat Sdr. SUPAWAN alias pawan untuk digadaikan tanpa STNK sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).  
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Sdr. M.HERI BUDIANTO sehingga Sdr. M.HERI BUDIANTO mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 28.300.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya