Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mtr RIHAL AHMADI, SH. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. JAKARTA CQ. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. CABANG MATARAM Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 06 Agu. 2018
Nomor Surat 78/G.Pdt/ADV-MA/VIII/2018
Penggugat
NoNama
1RIHAL AHMADI, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL ASWADI, SHRIHAL AHMADI, SH.
2ISNADI, SHRIHAL AHMADI, SH.
3KURNIADI, SH. MH.RIHAL AHMADI, SH.
4RUSDI, SHRIHAL AHMADI, SH.
5Dr. AINUDDIN, SH. MH.RIHAL AHMADI, SH.
6MICHAEL ANSHORI, SH.RIHAL AHMADI, SH.
Tergugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. JAKARTA CQ. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. CABANG MATARAM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. MengabulkanGugatanPenggugatseluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dan tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta dengan tidak memberikan hak-hak Penggugat secara normatifsesuai peraturan perundang-undangan yang berlau adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) yang TIDAK SAH, karena bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan sah dan berdasar hukum hak-hak Penggugat yang harus diberikan oleh Tergugat berupa UangPesangon, UangPenghargaan Masa Kerja,UangPenggantianHak, Uang Lembur yang belum terbayar, Tunjangan Hari Raya, Upah yang belum dibayar, Uang Pengganti Cuti dan UpahProses, yaitu sebagai berikut:
  1. UangPesangon 2x5 x Rp.2.688.712,-                      = Rp. 26.887.120,-
  2. UangPenghargaan Masa Kerja2 X Rp. 2.688.712    = Rp. 5.377.424,-
  3. UangPenggantianHak                                           = Rp. 32.264.544 X 15 %

= Rp. 4.833.681,-

  1. Upah yang belum dibayar dari bulan

Maret s/d Bulan Juli                                              =5 x Rp.2.688.712,-                                                                               = Rp. 16. 132.272,-

  1. Uang lembur :
  • Kelebihan waktu perhari yang dihitung lembur tetapi tidak diberikan uang lembur adalah 1 (jam) perhari (karena Penggugat bekerja selama 8 jam perhari mulai dari Pukul 08.30 WITA s/d Pukul 16.30 WITA, tanpa disediakan-nya waktu dan tempat istirahat). Sehingga perhitungan uang lembur adalah : -nya adalah : 

uang lembur perhari = 1,5 x 1/173 x 2.688.712

= Rp. 23.312 ;

Uang lembur Perbulan (26 hari kerja, karena dipotong 4 kali hari libur minggu)= 26 x Rp. 23.312 ;

= Rp. 606.112 ;

Sehingga perhitungan uang lembur yang belum dibayar selama 4 (empat) tahun = Rp. 606.112 x 12 x 4

= Rp. 29.093.376,-

  • Uang lembur per setiap kali closing disetiap bulan-nya, yaitu rata-rata 4 (empat) jam setiap bulan mulai dari Pukul 16.00 WITA s/d Pukul 21.00 WITA yang belum dibayar oleh Tergugat        = 2 x 1/173 x Rp.2.688.712

= Rp. 31.083 ;

Sehingga perhitungan uang lembur selama 4 (empat) tahun untuk setiap kali closing disetiap bualn-nya adalah = Rp. 31.083 x 12 x 4

= Rp. 1.491.984,-

Sehingga TOTAL uang lembur yang belum diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah =Rp. 29.093.376 + Rp. 1.491.984

= Rp. 30.585.360,-

  • 6 x Rp.2. 688.712,-                             = Rp. 16. 132.272,-

Tunjangan Hari Raya 1 Bln Upah=Rp.2.688.712,-

Uang Pengganti Cuti 1 x Rp.2.688.712,-                 = Rp.2.688.712,-

TOTAL hak yang seharusnyaditerima oleh Penggugat adalah        = Rp. 105.325.553,- (Seratus lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).

  1. MenghukumTergugatuntuk membayarUangPesangon, UangPenghargaan Masa Kerja,UangPenggantianHak, Uang Lembur yang belum terbayar, Tunjangan Hari Raya, Upah yang belum dibayar, Uang Pengganti Cuti dan UpahProses, yaitu sebagai berikut:
  1. UangPesangon 2x5 x Rp.2.688.712,-                      = Rp. 26.887.120,-
  2. UangPenghargaan Masa Kerja2 X Rp. 2.688.712    = Rp. 5.377.424,-
  3. UangPenggantianHak                                           = Rp. 32.264.544 X 15 %

= Rp. 4.833.681,-

  1. Upah yang belum dibayar dari bulan

Maret s/d Bulan Juli                                              =5 x Rp.2.688.712,-                                                                               = Rp. 16. 132.272,-

  1. Uang lembur :
  • Kelebihan waktu perhari yang dihitung lembur tetapi tidak diberikan uang lembur adalah 1 (jam) perhari (karena Penggugat bekerja selama 8 jam perhari mulai dari Pukul 08.30 WITA s/d Pukul 16.30 WITA, tanpa disediakan-nya waktu dan tempat istirahat). Sehingga perhitungan uang lembur adalah : -nya adalah : 

uang lembur perhari = 1,5 x 1/173 x 2.688.712

= Rp. 23.312 ;

Uang lembur Perbulan (26 hari kerja, karena dipotong 4 kali hari libur minggu)= 26 x Rp. 23.312 ;

= Rp. 606.112 ;

Sehingga perhitungan uang lembur yang belum dibayar selama 4 (empat) tahun = Rp. 606.112 x 12 x 4

= Rp. 29.093.376,-

  • Uang lembur per setiap kali closing disetiap bulan-nya, yaitu rata-rata 4 (empat) jam setiap bulan mulai dari Pukul 16.00 WITA s/d Pukul 21.00 WITA yang belum dibayar oleh Tergugat        = 2 x 1/173 x Rp.2.688.712

= Rp. 31.083 ;

Sehingga perhitungan uang lembur selama 4 (empat) tahun untuk setiap kali closing disetiap bualn-nya adalah = Rp. 31.083 x 12 x 4

= Rp. 1.491.984,-

Sehingga TOTAL uang lembur yang belum diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah =Rp. 29.093.376 + Rp. 1.491.984

= Rp. 30.585.360,-

 

  • 6 x Rp.2. 688.712,-                             = Rp. 16. 132.272,-

Tunjangan Hari Raya 1 Bln Upah=Rp.2.688.712,-

Uang Pengganti Cuti 1 x Rp.2.688.712,-                 = Rp.2.688.712,-

TOTAL hak yang seharusnyaditerima oleh Penggugat adalah        = Rp. 105.325.553,- (Seratus lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berdasar hukum pembebanan uang paksa (Dwangsom) kepada Tergugat untuk diberikan kepada Penggugatuntuk setiap hari keterlambatan-nyadalam pelaksanaan putusan ini setelah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde) ;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)untuk setiap hari keterlambatan-nyadalam pelaksanaan putusan ini setelah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde);
  1. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit voer baar bij vooraad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya