Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr 2.I.A.K. YUSTIKA DEWI, S.H.
4.MILA MELINDA, S.H.
6.SESARTO PUTRA, S.H.
8.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
9.MARDIYONO, S.H.
4.MUHAMMAD ZAINI SP
5.MUKSIN QH, S.Sy
6.HERI IRAWAN S.Sos
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1131/N.2.10/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I.A.K. YUSTIKA DEWI, S.H.
2MILA MELINDA, S.H.
3SESARTO PUTRA, S.H.
4BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
5MARDIYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZAINI SP[Penahanan]
2MUKSIN QH, S.Sy[Penahanan]
3HERI IRAWAN S.Sos[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya