Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mtr | LUQMAN | SERIKAT PEKERJA TAMBANG SAMAWA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Apr. 2018 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mtr | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mar. 2018 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi 1. Memerintahkan tergugat PUK SPAT Samawa PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk memberitahukan manajemen PT AMNT agar pembayaran iuran dengan sistem COS yang masih terus dilakukan manajemen PT AMNT terhadap anggota a qou kepada PUK SPAT Samawa PT AMNT dihentikan. Dalam Pokok Perkara 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melanggar UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh nomor 21 tahun 2000. 3. Memerintahkan Tergugat untuk segera menghapus data keanggotaan PUK SPAT Samawa PT AMNT yang telah bergabung dengan PK SBSI PT AMNT semenjak data penerimaan Surat Pengunduran Diri diterima PUK SPAT Samawa secara layak, dengan rincian keanggotaan ;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menggganti potongan iuran anggota PK SBSI PT AMNT yang telah dilakukan manajemen PT AMNT sebesar Rp 85.000 (Delapan Puluh Lima ribu Rupiah). Karena tidak pernah memproses perpindahan keanggotaan PK SBSI PT AMNT dari PUK SPAT Samawa. Dengan rincian sebagai berikut;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Atau apabila Majelis Hakim Perkara a quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil- adilnya. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Ya |