Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahan.
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap tergugat terhitung 12 Maret 2018.
- Menghukum tergugat untuk menerima hak haknya dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon: 9 x Rp 2.050.432,- = Rp 18.453.888,-
- Uang Penghargaan masa kerja: 8x Rp 2.050.432,- = Rp 16.403.456,-
- Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 % = Rp 5.228.601,-
Jumlah = Rp 40.085.945,-
- Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
|