Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mtr PT. MOYO SAFARI ABADI MAHDI AMAS Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 15 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MOYO SAFARI ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IGNASIUS GAWEPT. MOYO SAFARI ABADI
Tergugat
NoNama
1MAHDI AMAS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang dapat  merugikan perusahan.
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap tergugat  terhitung 12 Maret 2018.
  4. Menghukum tergugat untuk menerima hak haknya  dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang Pesangon:                      9 x Rp 2.050.432,-       = Rp 18.453.888,-
  • Uang Penghargaan masa kerja: 8x Rp 2.050.432,-    = Rp 16.403.456,-
  • Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 %        = Rp 5.228.601,-

                                                                  Jumlah             = Rp 40.085.945,-

 

  1.  Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram  berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya