Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.Bth/2024/PN Mtr Tn. MUHAMAD SABRI MUMBRITA SULAIMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 85/Pdt.Bth/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. MUHAMAD SABRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHARTONO, Dkk.Tn. MUHAMAD SABRI
Tergugat
NoNama
1MUMBRITA SULAIMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan (Partij Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Pelawan merupakan Pelawan yang baik dan benar yang berdasarkan ketentuan hukum;
  3. Menyatakan hukum Perlawanan (Partij Verzet) Pelawan adalah tepat dan beralasan;
  4. Menyatakan perjanjian pada tanggal 9 Februari 2020, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat/batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
  5. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 823 atas nama Muhamad Sabri seluas 264 M2 berdasarkan surat ukur no. 2128/1997 tanggal 15 September 1997 yang terletak di Kelurahan Ampenan Tengah, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Provinsi NTB merupakan Harta Bersama Pelawan dengan Turut Terlawan dan Pelawan berhak atas sebagiannya;
  6. Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Nomor: 7/Pdt.Eks/2024/PN.Mtr tertanggal 6 Maret 2024 atas Putusan Perkara Perdata Nomor: 17/Pdt.G.S/2023/PN.Mtr dibatalkan;
  7. Menyatakan hukum Terlawan tidak berhak melakukan eksekusi maupun menjual dengan cara apapun terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 823 atas nama Muhamad Sabri seluas 264 M2 berdasarkan surat ukur no. 2128/1997 tanggal 15 September 1997 yang terletak di Kelurahan Ampenan Tengah, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Provinsi NTB karena terdapat bagian hak dari Pelawan;
  8. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
  9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar  bijvooraad) meskipun timbul Banding atau Kasasi;

 

Dan/atau apabila Yang Mulia Ketua/anggota Majelis Hakim  yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak