Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Mtr DEDI KUSNADY Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam Lingkungan Hidup NTB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DEDI KUSNADY
Termohon
NoNama
1Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam Lingkungan Hidup NTB
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Tindakan Penyitaan, Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan Penahanan adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundng-undangan;
  3. Memerintahkan secara hukum kepada Termohon agar segera mengembalikan barang-barang milik Pemohon yang disita berupa :
  • Nota Angkutan Perusahaan Nomor : 003/UD-P/II/2023 tanggal 25 Februari 2023 sebanyak 1.043 batang dengan Volume 18.5163 M3;
  • Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 003/PRW/DKO/2023;
  • 8(delapan) lembar Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) yaitu SAKR Nomor : 001/SAKR/II/2023 tanggal 7 Februari 2023, Nomor : 002/SAKR/II/2023 tanggal 7 Februari 2023, Nomor : 003/SAKR/II/2023 tanggal 8 Februari 2023, Nomor : 004/SAKR/II/2023 tanggal 8 Februari 2023, Nomor : 005/SAKR/II/2023 tanggal 9 Februari 2023, Nomor : 006/SAKR/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, Nomor : 007/SAKR/II/2023 tanggal 10 Februari 2023 dan Nomor : 008/SAKR/II/2023 tanggal 10 Februari 2023;
  • Copy Perijinan Berusaha Berbasis Resiko NIB : 2501220046515;
  • Copy Berita Acara Verifikasi Potensi Kayu Sonokeling yang dikeluarkan oleh BKPH Toffo Pajo Soromandi tanggal 30 Juni 2022;
  • Copy Berita Acara Penebangan Kayu Sonokeling yang dikeluarkan oleh BKPH Toffo Pajo Soromandi tanggal 25-26 Nopember 2022
  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penyitaan, Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon.
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon karena cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya