Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Tindakan Penyitaan, Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan Penahanan adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundng-undangan;
- Memerintahkan secara hukum kepada Termohon agar segera mengembalikan barang-barang milik Pemohon yang disita berupa :
- Nota Angkutan Perusahaan Nomor : 003/UD-P/II/2023 tanggal 25 Februari 2023 sebanyak 1.043 batang dengan Volume 18.5163 M3;
- Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 003/PRW/DKO/2023;
- 8(delapan) lembar Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) yaitu SAKR Nomor : 001/SAKR/II/2023 tanggal 7 Februari 2023, Nomor : 002/SAKR/II/2023 tanggal 7 Februari 2023, Nomor : 003/SAKR/II/2023 tanggal 8 Februari 2023, Nomor : 004/SAKR/II/2023 tanggal 8 Februari 2023, Nomor : 005/SAKR/II/2023 tanggal 9 Februari 2023, Nomor : 006/SAKR/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, Nomor : 007/SAKR/II/2023 tanggal 10 Februari 2023 dan Nomor : 008/SAKR/II/2023 tanggal 10 Februari 2023;
- Copy Perijinan Berusaha Berbasis Resiko NIB : 2501220046515;
- Copy Berita Acara Verifikasi Potensi Kayu Sonokeling yang dikeluarkan oleh BKPH Toffo Pajo Soromandi tanggal 30 Juni 2022;
- Copy Berita Acara Penebangan Kayu Sonokeling yang dikeluarkan oleh BKPH Toffo Pajo Soromandi tanggal 25-26 Nopember 2022
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penyitaan, Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon karena cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |