Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr STEPHANE BAUDOIN PT. ORIGIN RESORT LOMBOK Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEPHANE BAUDOIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JERRY SASTRAWAN,SH,MHSTEPHANE BAUDOIN
2GDE ANDIKA SUMADI,SH,MH.STEPHANE BAUDOIN
3PUTU PRAMIWILHARI SUMADI,SH,MH.STEPHANE BAUDOIN
4DEVI CAHYANI WULANDARI,SH.STEPHANE BAUDOIN
5NI PUTU YULI KARTIKA DEWI,SH.STEPHANE BAUDOIN
6I MADE ARNAWA,SH,MH.STEPHANE BAUDOIN
Tergugat
NoNama
1PT. ORIGIN RESORT LOMBOK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus hak – hak Penggugat yakni sejumlah Rp. 691.000.000,- (Terbilang:Enam ratus Sembilan puluh satu juta rupiah) dengan perincian:

Upah Penggugat/pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, yakni hingga Juli 2022 atau setara 8 (delapan) bulan masa kerja dengan perhitungan 100% dari Upah karena Penggugat bekerja di tempat kerja secara langsung yakni senilai Rp. 85.000.000,- (Gaji Pokok) x 8 (delapan bulan sisa masa kerja) = Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah).
Uang pengganti hak atas 1 (satu) kali tiket penerbangan yang telah dibayarkan Klien kami sebelumnya, yakni senilai Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak