Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus hak – hak Penggugat yakni sejumlah Rp. 691.000.000,- (Terbilang:Enam ratus Sembilan puluh satu juta rupiah) dengan perincian:
Upah Penggugat/pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, yakni hingga Juli 2022 atau setara 8 (delapan) bulan masa kerja dengan perhitungan 100% dari Upah karena Penggugat bekerja di tempat kerja secara langsung yakni senilai Rp. 85.000.000,- (Gaji Pokok) x 8 (delapan bulan sisa masa kerja) = Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah).
Uang pengganti hak atas 1 (satu) kali tiket penerbangan yang telah dibayarkan Klien kami sebelumnya, yakni senilai Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |