Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Peelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar menurut hukum;
- Menyatakan hukum Pelawan adalah pihak yang memiliki hak penguasaan atas Objek Sengketa seluas 3.216 M2 yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 151-153, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebaagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Yos Sudarso
- Sebelah Selatan : Jalan Melur
- Sebelah Timur : Rumah S Paulus
- Sebelah Barat : Jalan Arya Banjar Getas
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Eksekusi Nomor:3/Pen.Eks.Pdt/2020/PN.Mtr, jo Nomor:35/Pdt.G/2017/PN.Mtr ditangguhkan.
- Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D E R
Dan / Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas 1.A Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |