Petitum |
DALAM PUTUSAN SELA:
- Mengabulkan tuntutan Putusan Sela Penggugat tersebut.
- Menyatakan, tindakan Tergugat yang tidak membayar hak-hak Penggugat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat keseluruhannya sebesar Rp. 598.749.534,- (lima ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh Sembilan lima ratus tiga puluh empat rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar secara rutin seluruh hak-hak Penggugat sejak bulan September 2019 sampai putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan oleh Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA.
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat belum putus.
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim pada perkara a quo mempunyai pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |