Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mtr ISBANDA PT Amman Mineral Nusa Tenggara Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ISBANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADLIAM CURCIL SHISBANDA
2USEP SYARIF HIDAYAT SHISBANDA
Tergugat
NoNama
1PT Amman Mineral Nusa Tenggara
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PUTUSAN SELA:

  1. Mengabulkan tuntutan Putusan Sela Penggugat tersebut.
  2. Menyatakan, tindakan Tergugat yang tidak membayar hak-hak Penggugat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
  3. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat keseluruhannya sebesar Rp. 598.749.534,- (lima ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh Sembilan lima ratus tiga puluh empat rupiah).
  4. Menghukum Tergugat membayar secara rutin seluruh hak-hak Penggugat sejak bulan September 2019 sampai putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan oleh Tergugat.

 

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat belum putus.
  3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim pada perkara a quo mempunyai pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak